Tuesday 5 January 2016

Pemanfaatan Sistem Informasi Database Dalam Perusahaan Kecil


Bismillahirrahmaanirahiim.
Segala puji dan Syukur Al-Hamdulillah kehadhirat Allah SWT yang telah memberikan taufiq dan hidayah-Nya, dan melimpahkan nikmat dan karunianya, khususnya kepada penulis sehingga dengan inayah dan hidayahnya penulis bisa menyelesaikan Makalah ini dengan judul Pemanfaatan Sistem Informasi Database Dalam Perusahaan Kecil, pada mata kuliah Sistem Informasi Manajemen. Dengan demikian saya sangat berterima kasih sekali kepada dosen yang telah memberikan bimbingan dan pencerahan ilmu dalam mata kuliah tersebut dan kepada teman-teman yang telah membantu dalam menyelesaikan Makalah ini yang penuh ceria, sebagai teman diskusi, berinteraksi pemikiran, semoga persahabatan keilmuan di antara kita selalu abadi.
Di dalam Makalah ini saya sudah berusaha memaparkan dalam bentuk yang sangat sederhana, ringkas dan sistematis serta mudah dipahami, namun demikian tentu tidak terlepas dari kesalahan dan kekurangan. Untuk itu saya berharap kritik dan saran untuk kesempurnaan Makalah ini.
Demikianlah yang bisa saya sampaikan, atas partisipasinya saya ucapkan terima kasih. 
Sigli, 5 november 2013

Penulis





Pesatnya perkembangan peradaban manusia sekarang ini, seiring dengan penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang informasi dan komunikasi yang mampu menciptakan alat-alat yang mendukung perkembangan Teknologi informasi, mulai dari sistem komunikasi sampai dengan alat komunikasi yang searah maupun dua arah (interaktif). Perkembangan cara penyampaian informasi yang dikenal dengan istilah Teknologi informasi atau Information Technology (IT) bisa dikatakan telah merasuki ke segala bidang dan ke berbagai lapisan masyarakat dalam kehidupan, karena dengan dukungannya membuat organisasi/instansi dan individu/perseorangan dalam kancah dunia bisnis merasa memiliki keunggulan kompetitif (daya saing) luar biasa khususnya dalam mengaudit sistem informasi akuntansi yang berbasis pada komputerisasi guna membantu meningkatkan penyediaan informasi agar dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh manajemen dalam mengembangkan sistem yang ada maupun dalam menyusun suatu sistem yang baru menggantikan sistem yang lama secara keseluruhan atau memperbaiki sistem yang telah ada serta untuk perencanaan dan pengendalian operasi perusahaan sehingga senantiasa memiliki sinergi untuk eksis dalam dunia bisnis.
Peranan Teknologi Informasi dalam bisnis telah mengubah secara radikal tipe pekerjaan, pekerja, organisasi bahkan sistem manajemen dalam mengelola sebuah organisasi. Semula pekerjaan banyak yang mengandalkan otot ke pekerjaan yang mengandalkan otak. Tipe pekerjaan menjadi dominan bisa memiliki peranan penting menggantikan peran manusia secara otomatis terhadap suatu siklus sistem mulai dari input, proses dan output di dalam melaksanakan aktivitas serta telah menjadi fasilitator utama bagi kegiatan-kegiatan bisnis yang memberikan andil besar terhadap perubahan-perubahan yang mendasar pada infrastruktur, operasi dan manajemen organisasi juga kebutuhan untuk mempertahankan dan meningkatkan posisi kompetitif, mengurangi biaya serta meningkatkan fleksibilitas, sehingga tidak heran bila perusahaan berani melakukan investasi yang sangat tinggi di bidang teknologi informasi tersebut, walaupun akhirnya harus berimbas juga pada permasalahan akuntansi dan proses penyajian laporan keuangan menjadi semakin kompleks.
Peningkatan kesalahan semakin tingginya dalam penyajian laporan keuangan yang hal ini menyulitkan para users laporan keuangan dalam mengevaluasi kualitas laporan keuangan, dimana mereka harus mengandalkan laporan auditor independen atas laporan keuangan yang diaudit untuk memastikan kualitas laporan keuangan yang bersangkutan. Namun, pada kondisi di lapangan tidak banyak para auditor yang bisa memanfaatkan akses dari peranan teknologi informasi dalam mengaudit sistem informasi yang berbasis pada komputerisasi akuntansi baik pada saat input, proses sampai dengan output mengingat brainware dibidang auditor yang mengenal teknologi informasi masih relatif sedikit karena walaupun teknologi informasi sudah generalisasi dalam dunia bisnis namun tidaklah banyak yang sesuai dapat menjawab standar keilmuan misalnya dalam memenuhi kebutuhan audit sistem informasi komputerisasi akuntansi dimana peluang ini masih jarang dijama para brainware dalam mengaplikasikan kemampuannya yang benarbenar memahami ilmu ekonomi dan akuntansi yang juga diberikan keahlian dalam bidang pemrograman komputer sehingga walaupun ada harga software program aplikasi yang digunakan untuk mengaudit tersebut masih relatif tinggi.
Dalam hal ini, penulis akan membahas pokok-pokok penting terkait dengan bagaimana definisi, konsep, komponen-komponen, maupun fungsi dalam operasional Database serta pemanfaatannya dalam perusahaan kecil.


















Banyak sekali definisi tentang database yang diberikan oleh para pakar dibidang ini. Database terdiri dari dua penggalan suku kata yaitu Data dan Base yang artinya berbasis pada data, tetapi secara konseptual database diartikan sebuah koleksi atau kumpulan data yang saling berhubungan (relation), disusun menurut aturan tertentu secara logis, sehingga menghasilkan informasi dan sebuah informasi yang berdiri sendiri tidaklah dikatakan database.
Menurut Gordon C. Everest , Database adalah koleksi atau kumpulan data yang mekanis, terbagi/shared, terdefinisi secara formal dan dikontrol terpusat pada organisasi.
Menurut C.J. Date, Database adalah koleksi “data operasional” yang tersimpan dan dipakai oleh sistem aplikasi dari suatu organisasi.
- Data input adalah data yang masuk dari luar sistem
- Data output adalah data yang dihasilkan sistem
- Data operasional adalah data yang tersimpan pada sistem
Menurut Toni Fabbri, Database adalah sebuah sistem file-file yang terintegrasi yang mempunyai minimal primary key untuk pengulangan data.
Menurut S. Attre, Database adalah koleksi data-data yang saling berhubungan mengenai suatu organisasi / enterprise dengan macam-macam pemakaiannya.
Sedangkan sumber-sumber lain menjelaskan bahwa:
Database adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga menggunakan suatu programkomputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut.
Database adalah representasi kumpulan fakta yang saling berhubungan disimpan secara bersama sedemikian rupa dan tanpa pengulangan (redudansi) yang tidak perlu, untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Database merupakan sekumpulan informasi yang saling berkaitan pada suatu subjek tertentu pada tujuan tertentu pula.
Database adalah susunan record data operasional lengkap dari suatu organisasi atau perusahaan, yang diorganisir dan disimpan secara terintegrasi dengan menggunakan metode tertentu dalam komputer sehingga mampu memenuhi informasi yang optimal yang dibutuhkan oleh para pengguna.

Konsep dasar database adalah kumpulan dari catatan, atau potongan dari pengetahuan. Sebuah database memiliki penjelasan terstruktur dari jenis fakta yang tersimpan di dalamnya: penjelasan ini disebut skema. Ada banyak cara untuk mengorganisasi skema, atau memodelkan struktur database: ini dikenal sebagai database model atau model data. Model yang umum digunakan sekarang adalah model relasional, yang menurut istilah yaitu mewakili semua informasi dalam bentuk tabel yang saling berhubungan dimana setiap tabel terdiri dari baris dan kolom (definisi yang sebenarnya menggunakan terminologi matematika). Dalam model ini, hubungan antar tabel diwakili dengan menggunakan nilai yang sama antar tabel.
1.      Perangkat keras
DBMS dan program aplikasi memerlukan perangkat keras untuk menjalankannya. Perangkat keras terdiri dari komputer pribadi, sampai ke mainframe, atau suatu jaringan komputer.
2.      Perangkat lunak
Komponen Perangkat lunak terdiri dari perangkat lunak DBMS dan program aplikasi, bersama-sama dengan sistem operasi, mencakup perangkat lunak jaringan jika DBMS digunakan pada suatu jaringan.
3.      Data
Bagi user komponen paling utama DBMS adalah adalah data. Data bertindak sebagai suatu jembatan antara komponen mesin dan komponen manusia. Database berisi kedua-duanya : data yang operasional dan meta-data.
4.      Prosedur
Prosedur memuat aturan-aturan untuk mendisain dan penggunaan database. Para pemakai sistem database memerlukan dokumentasi prosedur yang berisi cara menggunakan atau menjalankan sistem itu.
5.      Personil
Komponen terakhir adalah personil yang terlibat didalam sistem

Database dapat dibuat dan diolah dengan menggunakan suatu program komputer, yaitu yang biasa disebut dengan software (perangkat lunak).Software yang digunakan untuk mengelola dan memanggil kueri (query) database disebut Database Management System (DBMS) atau jika diterjemahkan kedalam bahasa indonesia berarti “Sistem Manajemen Basis Data”.
DBMS terdiri dari dua komponen, yaitu Relational Database Management System (RDBMS) dan Overview of Database Management System (ODBMS). RDBMS meliputi Interface Drivers, SQL Engine, Transaction Engine, Relational Engine, dan Storage Engine. Sedangkan ODBMS meliputi Language Drivers,Query Engine, Transaction Engine, dan Storage Engine.
Sedangkan level dari softwarenya sendiri, terdapat dua level software yang memungkinkan untuk membuat sebuah database antara lain: High Level Software dan Low Level Software.
Yang termasuk di dalam High Level Software, antara lain Microsoft SQL Server, Oracle, Sybase, Interbase, XBase, Firebird, MySQL, PostgreSQL, Microsoft Access, dBase III, Paradox, FoxPro, Visual FoxPro, Arago, Force, Recital, dbFast, dbXL,Quicksilver, Clipper, FlagShip, Harbour, Visual dBase, dan Lotus Smart Suite Approach. Sedangkan yang termasuk di dalam Low Level Software antara lainBtrieve dan Tsunami Record Manager.

Saat ini tiap organisasi/perusahaan baik itu skala kecil, menengah maupun besar sudah menggunakan sistem informasi untuk membantu kegiatan operasionalnya. Bagi perusahaan skala menengah dan besar, mereka biasanya sudah menggunakan aplikasi berbasis pada database sehingga mempermudah dalam pencarian dan pemanfaatan informasi yang dipunyai. Dengan dukungan dana dan divisi Teknologi Informasi yang ada, perusahaan tersebut tidak sulit dalam mengembangkan sistem informasi tersebut. Sekarang bagaimana dengan perusahaan skala kecil dalam membangun database seperti itu?
Database adalah kumpulan informasi yang dapat diatur dan diakses berdasarkan struktur logik dari informasi tersebut. Dengan kata lain, berbeda dalam pencarian informasi di atas aplikasi spreadsheet dimana kita harus tahu nama file, nama sheet kemudian di kolom dan baris keberapa, baru kita bisa temukan informasi tersebut. Dengan menggunakan DBMS (Database Management System), pencarian informasi akan dapat dilakukan dengan mudah. Database Management System adalah aplikasi yang digunakan untuk membuat organisasi logik dari database dan bagaimana cara mengaksesnya.
Mengapa dibutuhkan pengelolaan data? Perusahaan harus bisa memantau apa yang terjadi pada kegiatan operasional sehingga bisa mengambil langkah yang cepat dan tepat jika terjadi masalah. Misal penjualan yang cepat harus diikuti manajemen inventori yang cepat pula. Bagian keuangan juga dengan cepat bisa menghitung rugi dan laba untuk membantu manajemen dalam menentukan apakah perlu menambah produksi, membeli bahan mentah dan lain sebagainya. Langkah pertama dari perusahaan kecil dalam membuat database adalah membuat standarisasi pada seluruh data-data yang ada. Standar tadi meliputi Identifier, Naming, Definition, Integrity Rule, dan Usage Right. Kemudian menentukan jenis aplikasi DBMS apa yang sesuai untuk dipakai dalam membantu penyusunan dan pemanfaatan data-data tersebut. 
Aplikasi DBMS populer yang tersedia antara lain adalah Microsoft Access atau aplikasi kategori Open Source seperti OpenOffice Base yang bisa secara didapat gratis. Aplikasi-aplikasi tersebut digunakan kebanyakan oleh bisnis-bisnis kecil dan menengah, di dalam sebuah organisasi yang kecil bahkan mungkin juga digunakan oleh perusahaan yang cukup besar, dan juga para programmer untuk membuat sebuah sistem buatan sendiri untuk menangani pembuatan dan manipulasi data. Setelah database selesai dibuat, perusahaan skala kecil bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk mendukung kegiatan operasional. Kegiatan tersebut disebut Online Transaction Processing (OLTP) yang meliputi pengumpulan info, pemrosesan info, memperbaharui info. Database yang mendukung OLTP disebut Database Operasional (Operational Database).
Setelah memanfaatkan aplikasi DBMS, langkah berikut adalah mengelola informasi. Hal ini bukan suatu pekerjaan yang mudah, meliputi siapa yang bisa melihat dan menggunakan, bagaimana mem-backup, berapa lama harus disimpan, teknologi penyimpanan yang tepat dan lain-lain. Sebagai penutup, sudah saatnya perusahaan kecil beralih dalam pengelolaan informasi yang dimiliki dengan menggunakan aplikasi DBMS, tidak lagi hanya menggunakan Spreadsheet saja. Kemudahan dalam pencarian informasi akan membantu perusahaan kecil dalam memantau kegiatan operasional dan mempermudah dalam pengambilan keputusan.

Database bagi perusahaan memiliki peran sangat signifikan, baik itu untuk pengambilan keputusan dengan bantuan DSS (Decision Support System) yang sudah terbangun, untuk memberikan Value Added bagicustomer dengan kemampuannya memberikan informasi yang akurat tepat dan uptodate, dan lain sebagainya.
Dalam hal efisiensi, perusahaan dapat dengan mudah menggunakan Database untuk mengelola informasi, menyimpan record transaksi, melacak data customer, memanipulasi data (input, update, delete), sehingga bisa menghemat banyak waktu yang berharga yang dapat digunakan untuk meningkatkan produksi perusahaan. Bayangkan saja berapa banyak waktu yang diperlukan jika melakukan itu semua secara manual?
Dengan Database memungkinkan juga bagi perusahaan untuk menyimpan data customer seperti nomor telepon, dan alamat email, yang dapat digunakan untuk memasarkan produk/menawarkan diskon dan penawaran khusus secara langsung. Dapat juga untuk membantu menjalankan CRM (Customer Relationship Management), bila perusahaan mengirim pesan Ulang Tahun kepada customer pasti mereka akan merasa penting dan dihargai. Perusahaan dapat mengetahui informasi tersebut dengan mencari data customer yang telah tersimpan di dalam Database.








Basis data (bahasa Inggris: database), atau sering pula dieja basisdata, adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut. Perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola dan memanggil kueri (query) basis data disebut sistem manajemen basis data (database management system, DBMS). Sistem basis data dipelajari dalam ilmu informasi.
Basis data adalah suatu gabungan file yang saling berhubungan dan dikordinasi secara terpusat. Pendekatan database memberlakukan data sebagai sumber daya organisasi yang seharusnya dipergunakan serta dikelola oleh seluruh bagian dari organisasi tersebut, bukan hanya suatu departemen atau fungsi tertentu saja. Fokusnya adalah intregasi data dan pembagian data dengan seluruh pemakai yang berhak memakainya.
Penggunaan teknologi database didunia bisnis bermanfaat menghemat waktu dan biaya karena dengan database yang terkomputerisasi kita bisa banyak menyimpan informasi seperti mencetak, memuat, menampilkan data yang akurat, memudahkan pengaksesan data, mengisolasi data untuk di standarisasikan, mengurangi redundasi data dan inkonsistensi. Dan yang menjadi faktor pertimbangan bagi para pelaku bisnis dalam skala besar adalah apabila desain yang dibangun tidak cermat dapat menyebabkan hilangnya data yang di butuhkan, data yang tidak konsisten, proses update yang lambat dan lain-lain.

Yuhefizar, 2003, Dbase Management Meng. Ms Access 2003, penerbit: Elex Media Komputindo.
David M. Kroenke, 2005, Database Processing : Dasar-dasar, Desain Dan Implementasi, penerbit: Erlangga, jakarta.
Yuniar Supardi, 2003, Semua Bisa Menjadi: Programmer Java Basic Programming, Penerbit:Elex Media Komputindo,
Harianto Kristanto, 2004, Konsep Dan Perancangan Database: Buku Pegangan Kuliah, penerbit: Andi, Yogyakarta.


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

A.        LATAR BELAKANG
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura). Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan Pembukaannya dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden. Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.

B.        RUMUSAN MASALAH
1.            Bagaimanakah hakikat pancasila sebagai dasar negara ?
2.      Bagaimanakah pancasila sebagai dasar negara ?
3.      Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara ?
4.      Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi terbuka dan ideologi tertutup ?

C.        TUJUAN
Penulis menyusun makalah ini bertujuan agar para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila sebagai ideologi negara dan pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya, dan dengan adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.



BAB II
PEMBAHASAN

A.        HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya.
Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1.      Pancasila sebagai jiwa negara,
2.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
3.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara.

B.        PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat  pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

C.        PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
a.       Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Al marsudi, 2001: 57).
Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.
1.      Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
a.       Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.      Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
2.      Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :
a.       Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
b.      Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda, (setiardja,2001).
c.       Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).

D.        PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka. Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :
a.       Ideologi Terbuka
1.      Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2.      Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.      Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
4.      Bersifat dinamis dan reformasi.
b.      Ideologi Tertutup
1.      Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2.      Bukan berupa nilai dan cita-cita
3.      Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
4.      Terdiri atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak
Menurut kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka:
1.      Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
2.      Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya
3.      Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.








BAB III
PENUTUP
A.        KESIMPULAN
Berdasarkan uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa serta memiliki Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila yang bersifat obyektif – subyektif. Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang dimana memiliki ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai ideologi memiliki dua ciri yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
B.        SARAN
Makalah yang penulis susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila sebagai ideologi negara yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman.
DAFTAR PUSTAKA

Jesita. 2009, pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Terdapat pada Http:// pancasila-sebagai-dasar-negara-dan.html. Diakses pada tanggal 20 September 2012
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Jesita. 2009, pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Terdapat pada Http:// pancasila-sebagai-dasar-negara-dan.html. Diakses pada tanggal 20 September 2012
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Jesita. 2009, pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Terdapat pada Http:// pancasila-sebagai-dasar-negara-dan.html. Diakses pada tanggal 20 September 2012
Jesita. 2009, pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Terdapat pada Http:// pancasila-sebagai-dasar-negara-dan.html. Diakses pada tanggal 20 September 2012