BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem Pemerintahan desa dan kota memiliki susunan
pemerintahan yang berbeda.Pemrintahan desa terdiri atas pemerintahan desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Sedangka pemerintahan kota atau kabupaten
Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di
sekitarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati.
Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota
merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/ kota dipimpin oleh
bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan
perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap
kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.Di dalam pemerintahan
desa dan kota masing-masing memiliki struktur organisasi yang berbeda.Bagaimana
struktur organisasi pemerintahan desa dan pemerintahan kota?Apakah antara desa
dan kota yang satu dengan yang lainnya pasti memiliki struktur organisasi yang
sama.
Bagaimana struktur organisasi pemerintahan desa dan kota
akan kita ketahui setelah mempelajari uraian materi pada makalah berikut ini.
B.
Rumusan
Masalah
a.
Bagaimana
Sistem pemerintahan desa?
b.
Bagaimana
Sistem pemerintahan kota?
c.
Lembaga-lembaga
yang ada di pemerintahan desa dan kota?
d.
Bagaimana
Susunan pemerintahan desa?
e.
Bagaimana
Susunan pemerintahan kota?
C.
Tujuan Penulisan
a.
Untuk
mengetahui Bagaimana Sistem pemerintahan desa
b.
Untuk
memahami Bagaimana Sistem pemerintahan kota
c.
Untuk
mengetahui Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa dan kota
d.
Untuk
memahami Bagaimana Susunan pemerintahan desa
e.
Untuk
mengetahui Bagaimana Susunan pemerintahan kota
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemerintahan
Desa
Pernahkah kamu mengunjungi suatu desa? Tahukah kamu yang
dimaksud dengan desa? Di manakah letak dan bagaimana suasana desa? Jika kita
mendengar kata desa, yang muncul adalah sebuah tempat yang hijau dan letaknya
jauh dari kota. Namun, sebenarnya desa tidak hanya terletak di kaki gunung, di
dekat pantai, bahkan di pinggiran sebuah kota pun ada desa.Masyarakat di
wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan antarindividu. Dengan
demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut saling mengenal satu
sama lainnya. Kehidupan sehari-hari mereka masih tradisional. Pada umumnya,
masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani,
berladang, dan beternak.
Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap
daerahnya. Ada yang me nyebutnya “Nagari”, seperti di Sumatra Barat, “Gampong”
di Nanggroe Aceh Darussalam, “Lembang” di Sulawesi Selatan, “Kampung” di
Kalimantan Selatan dan Papua, dan “Negeri” di Maluku. Namun, ciri khas suatu
desa tidak hilang.
Siapakah yang menjalankan pemerintahan di desa? Desa
merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang
kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut.
Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman
pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil.
Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi
mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh
bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih.
Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil
pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan
tanah “bengkok” atau tanah “carik”. Setelah masa jabatannya habis, tanah itu
harus dikembalikan kepada pemerintah.
Dengan demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun
seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung
jawab, di antaranya:
a. Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa;
b. Membina perekonomian desa;
c. Membina kehidupan masyarakat desa;
d. Memelihara ketenteraman dan
ketertibanmasyarakat desa;
e. Mendamaikan perselisihan yang
terjadi padamasyarakat di desa
f.
Mewakili
desanya baik di dalam dan di luarpengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya
Adapun sumber pendapatan desa adalah
sebagai berikut.
a. Pendapatan asli desa yang meliputi:
1) Hasil usaha desa;
2) Hasil kekayaan desa;
3) Hasil swadaya dan partisipasi;
4) Hasil gotong royong.
b.
Bantuan
pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah,
serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
c.
Bantuan
pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
d.
Sumbangan
pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e.
Pinjaman
desa.
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh
kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati.
Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat
desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya.
B.
Pemerintahan
Kota
Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan
yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang
bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota
merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/ kota dipimpin oleh
bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan
perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap
kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Apa yang anda
ketahui tentang hak suatu daerah? Mari, kita perhatikan hak - hak daerah
tersebut berikut ini.
- Mengatur dan mengurusi sendiri
urusan pemerintahannya.
- Memilih pemimpin daerah.
- Mengelola pegawai daerah.
- Mendapatkan sumber - sumber
pendapatan lain yang sah.
- Mendapatkan hak lainnya yang
diatur dalam peraturan perundang - undangan.
Pada dasarnya selain memiliki hak terdapat pula kewajiban
yang harus dijalankan. Di samping hak - hak tersebut, daerah juga dibebani
beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut.
- Menyediakan sarana sosial dan
sarana umum yang layak.
- Mengembangkan sistem jaminan
sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata
ruang pada daerah yang bersangkutan.
- Melestarikan lingkungan hidup.
Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang -
undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
C.
Lembaga-lembaga
yang ada di pemerintahan desa dan kota
1.
Lembaga
pemerintahan desa
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD).
Badan ini berfungsi elindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan
desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka
ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Di desa dibentuk juga
beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh
peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan
masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan
Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah
partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan
pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong. Pengurus LKMD umumnya
tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah
membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian
pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan
pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan
pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada pemerintahan desa
terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK
terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat
oleh istri kepala desa atau lurah.
PKK bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan
kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial,
pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan
beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.Karang Taruna merupakan salah satu
organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi
pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari
organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi
individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan
agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di
bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian,
olahraga, atau lingkungan hidup.
Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga
(RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda
desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan
lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat.
Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.
2. Lembaga pemerintahan kota
Lembaga - lembaga yang ada dalam
pemerintahan kabupaten/kota antara lain:
- Bupati/walikota, adalah kepala
daerah. Bupati adalah pimpinan pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota
adalah pimpinan pemerintahan kota. Dalam menjalankan tugasnya bupati dan
walikota dibantu oleh wakil bupati dan wakil walikota.
- DPRD, adalah mitra kerja dari
bupati/walikota. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD disebut sebagai lembaga
legislatif. DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas mengawasi jalannya
pemerintahan di kabupaten/ kota. Selain DPRD juga bertugas untuk membuat
peraturan daerah dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBD).
- Kepolisian resort (polres),
merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat kabupaten/kota. Polres
dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resort yang bertugas menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten/kota.
- Komando distrik militer
(kodim), adalah lembaga militer yang berada di tingkat kabupaten/kota.
Dipimpin oleh komandan distrik militer (dandim). Kodim bertugas menjaga
keutuhan wilayah kabupaten/ kota dari ancaman dan gangguan baik dari dalam
maupun dari luar wilayah kabupaten/kota.
- Pengadilan negeri, merupakan
lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan negeri
adalah tempat untuk mengadili perkara dan tempat orang mencari keadilan.
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan negeri
dipimpin oleh seorang hakim.
- Kejaksaan negeri, merupakan
lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Kejaksaan negeri
dipimpin oleh seorang jaksa. Jaksa bertugas menuntut perkara.
D. Sususnan Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh
perangkat desa. Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa.
Perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut.
Ø Sekretaris Desa
Salah
satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi
di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan.
Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ø Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan
Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama
kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat. Anggota
BPD adalah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan menjadi anggota
BPD dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatannya adalah enam tahun yang
dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti kepala
desa. Hal apa saja yang menjadi urusan perangkat desa? Perangkat desa merupakan
badan yang ada di desa dengan tujuan membantu urusan dalam pemerintahan desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain sebagai berikut.
1. Urusan tingkat pemerintahan yang
sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Misalnya, mengangkat ketua RW dan RT.
2. Urusan tingkat pemerintahan yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan
pengaturannya ke desa. Misalnya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Keluarga (KK).
3. Tugas pembantuan dari pemerintah
pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya,
membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
4. Urusan pemerintahan lainnya, yang
oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD.
Dengan demikian, pemerintahan desa berperan bagi kehidupan
masyarakat di desa. Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas-
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat
E.
Susunan
Pemerintahan Kota
Hak dan
kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah.
Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan
pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan
daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala
daerah.
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Pemerintah
daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah
dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut
gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah
kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil
walikota. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab
kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah
apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan
berturut - turut.
b. Perangkat Daerah
Pemerintahan
daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota
adalah sebagai berikut.
1)
Sekretariat
Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.
Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun
kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada
kepala daerah.
2)
Sekretariat
DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD.
Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan
bupati/ wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai
berikut.
- Menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan DPRD.
- Menyelenggarakan administrasi
keuangan DPRD.
- Menyediakan dan
mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melak sanakan
fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi DPRD.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah.
Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala
daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris
daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun
jalan raya atau jembatan.
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.
Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang
bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah
sakit umum daerah. Lembaga - lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala
kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang
memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
Kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/ kota. Kecamatan
terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat
bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di
wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman
pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki
tugas sebagai berikut.
- Melaksanakan kegiatan
pemerintahan di tingkat kelurahan.
- Memberdayakan masyarakat.
- Memberi pelayanan kepada masyarakat.
- Menyelenggarakan ketenteraman
dan ketertiban umum.
- Menegakkan peraturan daerah.
Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan
daerah dalam me melihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan
daerah. Polisi Pamong Praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah
berjalan dengan baik.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah kita mempelajari pembahasan di atas dapat di
simpulka bahwa “ SISTEM PEMERINTAHAN DESA DAN KOTA ‘’ diantaranya meliputi
pemerintahan desa,Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa
dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat
di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan
daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang
pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat
dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia
tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa
dilantik oleh bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah
dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah,
tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah.
Pemerintahan kota, Kabupaten/kota merupakan gabungan dari
beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang
walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi.
Kabupaten/ kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil
bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan
pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.
lembaga-lembaga
yang ada di pemerintahan desa Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Per
musyawaratan Desa (BPD). Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan
Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.
Lembaga-lembaga
yang ada di pemerintahan kota.
a. Bupati/walikota,
b. .DPRD,
c.
Kepolisian resort (polres),
d.
Komando distrik militer (kodim),
e. Pengadilan
negeri, Kejaksaan negeri,
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment