BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam era otonomi daerah sesuai
dengan ketentuan dalam UU No 22 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan
daerah akan sedemikian kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan
perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun
kebijakan dalam bidang lingkungan hidup terutama dalam masalah penanganan
penegakan hukum lingkungan dalam era otonomi daerah.Kewenangan pemerintah
Daerah menurut UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sangatlah besar
sehingga tuntutan untuk meningkatkan kinerja dan penerapan kebijakan dalam
bidang lingkungan hidup sangatlah dibutuhkan.
Sistem
Pemerintahan Daerah otonom sebelum UU No 22 tahun 1999 terbagi dalam Sistem
Pemerintahan Administratif dan Otonomi, dalam Sistem Pemerintahan Administratif
Pemerintah Daerah berperan sebagai pembantu dari penyelenggaraan pemerintah
pusat yang dikenal sebagai azas dekosentrasi dalam UU No 54 tahun 1970 tentang
Pemerintah Daerah, hal ini diaplikasikan dalam Pemerintahan Daerah Tingkat I
dan Pemerintahan Daerah tingkat II.
Sedangkan dalam Sistem Pemerintahan
Otonomi Pemerintahan Daerah adalah mandiri dalam menjalankan urusan rumah
tanganya. Pemerintahan Daerah memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri
sebagai pegawai/pejabat –pejabat daerah dan bukan pegawai/pejabat pusat.
Memberikan wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pula
membiarkan bagi daerah untuk berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu,
daerah memerlukan sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang
diperoleh dari sumber keuangan sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar di
kemudian hari tidak terjadi perselisihan antara pusat dan daerah mengenai hal
–hal tersebut diatas.
Tetapi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka terjadi perubahan besar dalam kewenangan Pemerintahan Daerah.
Tetapi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka terjadi perubahan besar dalam kewenangan Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan lingkungan hidup
sangatlah penting untuk dilihat dalam era otonomi daerah sekarang ini karena
lingkungan hidup sudah menjadi isu internasional yang mempengaruhi perekonomian
suatu negara.Pemerintahan Daerah diberikan kekuasaan yang sangat besar dalam
mengelola daerahnya terutama sekali Pemerintahan Kota atau Kabupaten.
Dalam makalah ini akan dibahas
masalah lingkungan hidup di era otonomi daerah dan bagaimana Kewenangan daerah
terhadap lingkungan hidup juga akibat kewenangan yang besar tersebut.
B.
Rumusan
masalah
1.
Bagaimana Kewenangan Pemerintah Daerah
dijalankan dalam bidang lingkungan hidup?
2.
Dampak dari Kewenangan tersebut terhadap
lingkungan hidup?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah yang berjudul
Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan, adalah
“memberikan penjelasan tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah serta
dampaknya di bidang lingkungan hidup”
Tujuan
khusus dari penulisan makalah ini adalah memberikan masukan dan informasi yang
jelas kepada mahasiswa dan pelajar tentang bagaimana kewenangan dan dampak dari
kewenangan yang dijalankan oleh Pemerintahan Daerah di bidang Lingkungan Hidup.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pemerintah
Kewenangan Pusat dan daerah dalam UU No 22 tahun 1999.
Dalam bidang lingkungan hidup
kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sangat menentukan akan tetapi dengan
adanya UU No 22 tentang Otonomi daerah maka kewenangan pengelolaan lingkungan
hidup menjadi terbagi dua hal ini dapat dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun
1999, yaitu:
(1)
Kewenangan daerah mencakup kewenangan
dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
(2)
Kewenangan bidang lain, sebagaimana
dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,
sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, dan standarisasi nasional.
Dalam
UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan kewenangan pemetrintah pusat yang ingin
dibagi kepada daerah akan tetapi jika dilihat dari pasal 7 ayat 2 sangat
terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan daerah, sebenarnya pasal 7 ayat 2
harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain yang
diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau dilihat dari ayat 2 maka akan terlihat
kewenangan pemerintah pusat yang masih besar.
B.
Penjelasan
Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan setelah UU No 22 tahun 1999
Untuk mengantisipasi berlakunya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja Menko Wasbangpan dan Kantor
Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah mencoba merumuskan interpretasi
kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999.
a. Secara
umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :
• Kewenangan Pusat
• Kewenangan Pusat
• Kewenangan Propinsi
• Kewenangan Kabupaten/Kota.
b. Kewenangan
Pusat terdiri dari kebijakan tentang
• Perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro;
• Dana perimbangan keuangan seperti
menetapkan dan alokasi khusus untuk
c. mengelola
lingkungan hidup;
• Sistem administrasi negara seperti
menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup;
• Lembaga perekonomian negara seperti
menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
• Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia;
• Teknologi tinggi strategi seperti
menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang
menimbulkan dampak;
• Konservasi seperti menetapkan
kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan
antar negara;
• Standarisasi nasional;
• Pelaksanaan kewenangan tertentu
seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas
propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
d. Kewenangan
Propinsi terdiri dari
• Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat
lintas Kabupaten/Kota;
• Kewenangan dalam bidang tertentu, seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.
• Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.
• Kewenangan dalam bidang tertentu, seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.
• Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.
e. Kewenangan
Kabupaten/Kota terdiri dari :
• Perencanaan pengelolaan lingkungan
hidup;
• Pengendalian pengelolaan lingkungan
hidup;
• Pemantauan dan evaluasi kualitas
lingkungan;
• Konservasi seperti pelaksanaan
pengelolaan kawasan lindung dan konservasi,
f. rehabilitasi
lahan dsb.
• Penegakan hukum lingkungan hidup
• Pengembangan SDM pengelolaan
lingkungan hidup.
C.
Pelaksanaan
Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah dalam melakukan pengelolaan lingkungan
hidup.
Pemerintah Pusat dalam melakukan
kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan
yang telah diterapkan oleh Menko Wasbangpan dan Menteri Negara Lingkungan
Hidup. Jangan sampai pengurangan kewenangan pemerintah Pusat di bidang
lingkungan hidup tidak bisa mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan hidup
demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Menteri Negara Lingkungan
Hidup Sonny Keraf, bahwa desentralisasi adalah mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemda dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif. Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut Sonny
harus tercakup pula pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem
tetap terjaga dan lestari. Dengan demikian, kendati desentralisasi ala
Indonesia tersebut pada awalnya merupakan reaksi politik untuk mempertahankan
stabilitas dan integritas teritorial, namun paradigma otonomi demi
kesejahteraan masyarakat lokal tetap bisa diwujudkan tanpa merusak kualitas
lingkungan hidup setempat.
Permasalahan yang dihadapi oleh
Pemerintah Daerah sekarang adalah Pemerintahan daerah harus meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah mereka untuk memenuhi target APBD (Anggaran Penerimaan
dan Belanja Daerah) sehingga jalan termudah untuk memenuhi itu semua adalah mengeksploitasi
kembali lingkungan hidup karena cara tersebut adalah cara yang biasa dilakukan
pemerintah pusat untuk memenuhi APBN, dan cara ini akan terus dilakukan oleh
Pemerintah daerah dengan baik.
Sehingga
jika waktu yang lalu pemusatan eksploitasi lingkungan hidup hanya di
daerah-daerah tertentu seperti Daerah Istimewa Aceh, Riau, Irian Jaya/ Papua, Kalimantan
dan sebagian Proponsi di Pulau Jawa maka sekarang semua Pemerintah daerah di
Indonesia akan mengekspoitasi lingkungan hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi
target APBD untuk daerah-daerah yang mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup
yang besar, sehingga akan dapat terbayang semua daerah kota dan kabupaten di
Indonesia akan melakukan eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.
Karena desentralisasi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dipunyai oleh daerah kota dan kabupaten.
Permasalahan yang timbul adalah
antisipasi dari pemerintah pusat sebagai pemegan kewenangan tertinggi dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Karena seperti kita ketahui kewenangan Pemerintah
Pusat adalah:
• Perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro;
• Dana perimbangan keuangan seperti
menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
• Sistem administrasi negara seperti
menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup;
• Lembaga perekonomian negara seperti
menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
• Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia;
• Teknologi tinggi strategi seperti
menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang
menimbulkan dampak;
• Konservasi seperti menetapkan
kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan
antar negara;
• Standarisasi nasional;
• Pelak sanaan kewenangan tertentu
seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas
propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Seperti dijelaskan diatas maka
kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah sangatlah penting
dalam lingkungan hidup. Sehingga jika terjadi berbagai permaslahan yang timbul
pemerintahan pusat harus menanganinya secara baik karena pemrintah pusat masih
mempunyai kewenangan untuk mengadakan berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan
oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan
kewenanganya secara proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.
D.
ANALISA
Kewenangan yang diberikan pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan tidak bisa
dijadikan suatu kesempatan untuk mengeksploitasi lingkungan sehingga lingkungan
menjadi rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi bagi kelangsungan bangsa ini dan
hal ini dilakukan hanya untuk mengejar Anggaran dan Pendapatan dan Belanja
Daerah sehingga hanya untuk hal yang jangka pendek investasi jangka panjang
dikuras habis.
Jika
dilihat Kewenangan Pemerintah Pusat juga besar dalam hal ini sehingga perlu
diberdayakan peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan juga fungsi dari
pemerintah sebagai suatu instansi pengawas jika terjadi pengelolaan lingkungan
yang tidak baik pad pemerintah daerah. Dalam hal ini perlu dikaji kembali
berbagai kebijakan yang ada pada pemerintah Daerah sehingga tidak ada
kebijkan-kebijakan yang berupa peraturan daerah yang merugikan lingkungan dan
tidak memperhatikan keadaan masyarakat.
Oppenheim
mengatkan dalam Nederlands Gemeenterecht bahwa:
Kebebasan bagian-bagin Negara sama
sekali tidak boleh berakhir dengan kehancuran hubungan negara. Di dalam
pengawasan tertinggi letaknya jaminan, bahwa selalu terdapat keserasian anatara
pelaksanaan bebas dari tugas Pemerintah Daerah dan kebebasan pelaksanaan tugas
Tugas Negara oleh Penguasa negara itu.
Van Kempen juga menulis dalam “Inleiding tot het Nederlandsch Indisch Gemeenterecht” bahwa otonomi mempunyai arti lain daripada kedaulatan( souvereniteit), yang merupakan atribut dari negara, akan tetapi tidak pernah merupakan atribut dari bagian- bagiannya seperti Gemeente, Provincie dan sebagainya, yang hanya dapat memiliki hak-hak yang berasal dari negara, bagaian-bagaian mana justru sebagai bagian-bagian dapat berdiri sendiri( zelfstandig) akan tetapi tidak mungkin dapat dianggap merdeka( onafhnjelijk), lepas dari, ataupun sejajar dengan negara.
Van Kempen juga menulis dalam “Inleiding tot het Nederlandsch Indisch Gemeenterecht” bahwa otonomi mempunyai arti lain daripada kedaulatan( souvereniteit), yang merupakan atribut dari negara, akan tetapi tidak pernah merupakan atribut dari bagian- bagiannya seperti Gemeente, Provincie dan sebagainya, yang hanya dapat memiliki hak-hak yang berasal dari negara, bagaian-bagaian mana justru sebagai bagian-bagian dapat berdiri sendiri( zelfstandig) akan tetapi tidak mungkin dapat dianggap merdeka( onafhnjelijk), lepas dari, ataupun sejajar dengan negara.
Dapatlah ditambahkan, bahwa
pengawasan itu dimaksudkan pula agar daerah selalu melakukan kebijkannya dengan
sebaik-baiknya sehingga produk kebijakan berupa peraturan daerah tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.
Hal ini juga memerlukan peran
penting dan koordinasi yang baik antara Meteri NegaraLingkungan Hidup denga
aparat Pemerintahan Daerah sehinggdapat terjalinnya kerjasama yang baik antara
pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan.Pengawasan oleh Pemerintah Pusat
dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena Pemerintah Pusat yang
bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Negara
dan Daerah.
Pengawasan terhadap segala tindakan
Pemerintah Daerah termasuk juga Keputusan-keputusan Kepala Daerah terutama
Peraturan-peraturan Daerah yang ada dapat diawasi, jika menilik sifatnya bentuk
pengawasan bisa dibagi dalam:
1. Pengawasan preventif
1. Pengawasan preventif
2.
Pengawasan represif
3.
Pengawasan umum
Dan pemerintah Pusat juga harus
diawasi oleh lembaga negara yang lain terutama lembaga perwakilan yang
fungsinya berupa pengawasan, karena Pemrintah Pusat juga mempunyai kebijakan
yang menyangkut pengelolaan lingkungan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kewenangan Pemerintah Pusat dan
Daerah dalam pengelolaan lingkungan sangatlah besar sehingga perlu adanya
pembatasan yang jelas dalam pengelolaan lingkungan tersebut.Dan dalam
melaksanakan hal tersebut telah diatur beberapa batasan yang jelas dalam
Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menko Wasbangpan.
B.
Saran
Yang perlu dicermati adalah
kewenangan Pemerintah Daerah yang sangat besar sehingga perlu adanya bentuk
pengawasan yang baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga janagn
sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di
setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus aktif
dalam melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan
dapat dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Indonesia baik oleh Pemerintah
Pusat maupun Pemerintah Daerah
DAFTAR
PUSTAKA
M.
Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta:
Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar Bakti , 1988,h.256
UU NO 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
UU NO 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
http://www.bapedal.go.id/media/serasi/00okt/lu1.html
Irawan Soejito, Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1983
Irawan Soejito, Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1983
No comments:
Post a Comment