Tuesday, 5 January 2016

HUBUNGAN INTERNASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejarah hubungan internasional berdasarkan negara berdaulat dapat ditelusuri hingga Perdamaian Westfalen tahun 1648, sebuah batu loncatan dalam perkembangan sistem negara modern. Sebelumnya, organisasi otoritas politik Eropa abad pertengahan masih didasarkan pada ordo keagamaan hierarkis yang tidak jelas. Berlawanan dengan kepercayaan masyarakat, Westfalen masih menerapkan sistem kedaulatan berlapis, khususnya di dalam Kekaisaran Romawi Suci.[3] Selain Perdamaian Westfalen, Traktat Utrecht tahun 1713 dianggap mencerminkan suatu norma baru bahwa negara berdaulat tidak punya kesamaan internal di dalam wilayah tetapnya dan tidak ada penguasa luar yang dapat menjadi penguasa mutlak di dalam perbatasan sebuah wilayah berdaulat.
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1.       Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2.       Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3.       Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4.       Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5.       Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

B.     Rumusan Masalah
1.       Jelaskan pengertian hubungan internasional!
2.       Uraikan wujud dari hubungan internasional!
3.       Jelaskan sifat hubungan internasional!
4.       Klasifikasikan pola hubungan internasional!
5.       Apa saja sarana hubungan internasional?
6.       Uraikan asas-asas hubungan internasional!














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Hubungan Internasional merupakan hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam atau dengan kata lain dapat diartikan hubungan antar negara yang berbeda-beda dalam segala aspek. Suatu hubungan internasional ini dapat terjadi, pastinya terdapat faktor yang mempengaruhinya salah satunya adalah kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di setiap negara, hal inilah yang dapat mendorong kerjasama antar negara yang nantinya kerjasama tersebut tunduk terhadap hukum sesuai dengan hukum yang dianut negaranya masing-masing.
Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan Internasional biasanya akan terkucil dari pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat penting dalam rangka untuk hal berikut:
1.      Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia
2.      Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / negara.
3.      Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan
4.      Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan persaudaraan
5.      Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
Berkaitan dengan pentingnya hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa / antarnegara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan internasional tersebut, yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.
Dalam piagam PBB tersebut dapat diambil maknanya berkaitan dengan hubungan antarbangsa atau hubungan internasional sebagai berikut.
1.      Bangsa-bangsa diharapkan saling menghormati dan bekerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.
2.      Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
3.      Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
4.      Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
5.      Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Untuk memajukan kesejahteraan social
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B.     Wujud dari hubungan internasional :
a.      Individual ( turis, mahasiswa, pedagang, yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b.      Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c.       Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lain mengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).

C.    Sifat Hubungan Internasional :
a.       Persahabatan
b.      Persengketaan
c.       Permusuhan
d.      Peperangan

D.    Pola Hubungan Internasional
a.      Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b.      Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi, mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.  Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c.       Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka.  Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan  dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
                  Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.  Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya.  Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tanpa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang rendah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia) sebagai polis (negeri sendiri) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
                  Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif
Bebas berarti :
1.      Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2.      Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3.      Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1.      Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2.      Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
                  Dalam pelaksanaan kerjasama  dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.  Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsul negara lain  telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1  Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan  pertimbangan DPR.

E.     Sarana Hubungan Internasional
a.      Diplomasi
seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
      Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
            a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
            b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
            c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
                        - perunding (negotiation)
                        - Melaporkan (reporting)
                        - Perwakilan (refresentation)
                        - Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b.      Propaganda
Usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentingan masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.              

      
c.       Ekonomi
Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d.      Kekuatan militer dan perang (show of Force)
Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukungan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya.  Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerap dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan preventif dalam hubungan internasional.   

F.     Asas-Asas Dalam Hubungan Internasional
1.      Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hukum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2.      Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3.      Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.  Hukum tidak terbatas oleh  wilayah suatu Negara.



















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hubungan Internasional merupakan hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam atau dengan kata lain dapat diartikan hubungan antar negara yang berbeda-beda dalam segala aspek.
Wujud dari hubungan internasional : Individual, Antar kelompok, Hubungan antar Negara. Sifat Hubungan Internasional :
a.       Persahabatan
b.      Persengketaan
c.       Permusuhan
d.      Peperangan
Pola Hubungan Internasional :
a.       Penjajahan
b.      Saling ketergantungan 
c.       Sama derajat anatar bangsa

B.     Saran
Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan penulis khususnya tentang hubungan Internasional dan pembaca pada umumnya, saran dan kritikan yang bersifat membangun sangat penulis harapkan untuk perbaikan makalah ini kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, “Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI” , Jakatra, Penerbit Erlangga, 2007
Starke, J. G., Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.
Batra, T. S., Institusi Internasional, Some Legal Essay, ( New Delhi : Bookhive, 1982 ).
Suryokusumo, Sumaryo, Hukum Organisasi Internasional, UI PRESS, Jakarta, 1990.
Bowett, D. W., Hukum Organisasi Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Prodjodikoro Wirjono, S.H., Dr., Asas – Asas Hukum Publik Internasional, PEMMAS, Jakarta, 1967.

No comments:

Post a Comment