BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah
hubungan internasional berdasarkan negara berdaulat dapat
ditelusuri hingga Perdamaian
Westfalen tahun 1648, sebuah batu loncatan dalam perkembangan
sistem negara modern. Sebelumnya, organisasi otoritas politik Eropa abad
pertengahan masih didasarkan pada ordo keagamaan hierarkis yang tidak jelas.
Berlawanan dengan kepercayaan masyarakat, Westfalen masih menerapkan sistem
kedaulatan berlapis, khususnya di dalam Kekaisaran Romawi Suci.[3] Selain
Perdamaian Westfalen, Traktat Utrecht tahun
1713 dianggap mencerminkan suatu norma baru bahwa negara berdaulat tidak punya
kesamaan internal di dalam wilayah tetapnya dan tidak ada penguasa luar yang
dapat menjadi penguasa mutlak di dalam perbatasan sebuah wilayah berdaulat.
Tidak satupun
bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan
negara lain. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul
karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa
penting disebabkan :
1. Menciptakan
hidup berdampingan secara damai.
2.
Mengembangka penyelesaian masalah
secara damai dan diplomasi.
3.
Membangun solidaritas dan saling
menghormati antar bangsa.
4.
Berpartisipasi dalam melaksanakan
ketertiban dunia
5.
Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
B. Rumusan Masalah
1. Jelaskan
pengertian hubungan internasional!
2.
Uraikan wujud dari hubungan
internasional!
3.
Jelaskan sifat hubungan internasional!
4.
Klasifikasikan pola hubungan
internasional!
5.
Apa saja sarana hubungan internasional?
6.
Uraikan asas-asas hubungan
internasional!
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hubungan Internasional
merupakan hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang
berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam
atau dengan kata lain dapat diartikan hubungan antar negara yang berbeda-beda
dalam segala aspek. Suatu hubungan internasional ini dapat terjadi, pastinya
terdapat faktor yang mempengaruhinya salah satunya adalah kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di setiap negara, hal inilah yang dapat
mendorong kerjasama antar negara yang nantinya kerjasama tersebut tunduk
terhadap hukum sesuai dengan hukum yang dianut negaranya masing-masing.
Pentingnya hubungan
internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam
menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan
atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang
hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan
internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak
mau melakukan hubungan Internasional biasanya akan terkucil dari pergaulan
internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting yaitu untuk
saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara
yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat
penting dalam rangka untuk hal berikut:
1. Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia
2. Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / negara.
3. Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan
4. Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan persaudaraan
5. Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
Berkaitan dengan
pentingnya hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa / antarnegara maka
dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan internasional tersebut,
yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa
di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai sifat
kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama secara adil dan
damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.
Dalam piagam PBB
tersebut dapat diambil maknanya berkaitan dengan hubungan antarbangsa atau
hubungan internasional sebagai berikut.
1. Bangsa-bangsa diharapkan saling menghormati dan bekerja sama atas dasar
persamaan dan kekeluargaan.
2. Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
3. Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
4. Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
Tujuan Nasional
Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,
yaitu :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Untuk memajukan kesejahteraan social
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
B. Wujud dari
hubungan internasional :
a. Individual ( turis, mahasiswa, pedagang, yang
mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di
antara mereka ).
b.
Antar kelompok (Lembaga
social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental,
periodik atau permanen).
c.
Hubungan antar Negara ( negara
yang satu dengan negara lain mengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi,
kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan
Internasional :
a.
Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan
Internasional
a.
Penjajahan: bangsa
yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan
kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam
negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak
untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling
ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang
belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.
Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi, mengembangkan industri dan
bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki
modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi
negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha
menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau
kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan
proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat
anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama
dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini
sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba
ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya
manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila
kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus
bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah
makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena
itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat
manusia sebagai makhluk yang sederajat, tanpa memandang
idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu
nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan
kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang rendah bangsa lain.
Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia)
sebagai polis (negeri sendiri) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang
sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia
memilih politik luar negeri Bebas Aktif.
Bebas berarti :
1. Banga Indonesia
bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2.
Dalam pergaulan itu bangsa indonesia
tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam
negeri negara lain.
3.
Dalam pergaulan itu terjadi saling
memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa
Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa
indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya
atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam
pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala
negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para
Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul
Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta
penerimaan Duta dan Konsul negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD
1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta
dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan
duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Sarana Hubungan
Internasional
a. Diplomasi
seluruh
kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya
dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi
dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda
Usaha sistimatis
untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentingan masyarakat
umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga
Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang
membuat
propaganda.
c. Ekonomi
Sarana ekonomi
umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional
baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara
harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang
yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan
militer dan perang (show of Force)
Peralatan
militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk
berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukungan militer yang
kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak
mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat mengganggu kepentingan
nasionalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang
bersama kerap dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang
lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan preventif dalam
hubungan internasional.
F. Asas-Asas Dalam
Hubungan Internasional
1.
Asas Teritorial yaitu hak dari
suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hukum terhadap
barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan
yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga
Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari
negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu
hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di
Negara asing.
3. Asas
kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan
kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah
suatu Negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hubungan Internasional
merupakan hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang
berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam
atau dengan kata lain dapat diartikan hubungan antar negara yang berbeda-beda
dalam segala aspek.
Wujud dari hubungan
internasional : Individual, Antar kelompok, Hubungan
antar Negara. Sifat Hubungan Internasional :
a.
Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
Pola Hubungan Internasional :
a.
Penjajahan
b. Saling
ketergantungan
c. Sama derajat
anatar bangsa
B.
Saran
Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan
penulis khususnya tentang hubungan Internasional dan pembaca pada umumnya,
saran dan kritikan yang bersifat membangun sangat penulis harapkan untuk
perbaikan makalah ini kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, “Pendidikan
Kewarganegaraan SMA Kelas XI” , Jakatra, Penerbit Erlangga, 2007
Starke, J.
G., Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.
Batra, T.
S., Institusi Internasional, Some Legal Essay, ( New Delhi : Bookhive, 1982 ).
Suryokusumo,
Sumaryo, Hukum Organisasi Internasional, UI PRESS, Jakarta, 1990.
Bowett, D.
W., Hukum Organisasi Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Prodjodikoro
Wirjono, S.H., Dr., Asas – Asas Hukum Publik Internasional, PEMMAS, Jakarta,
1967.
No comments:
Post a Comment