BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa
Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak
bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa
Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa
Belanda. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu lama
menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan
tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu
Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di
kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada
tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal
29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa
Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat
Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan
Madura). Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan ini
dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal
29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang
berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang
masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Selesai
sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang
masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai
dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang
ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon
Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah
merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9
Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan
rancangan Hukum Dasar dengan Pembukaannya dan (2) memilih Presiden dan Wakil
Presiden. Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum
mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada
tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada
utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia
bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata
“ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur
lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul
ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para
anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus
dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka,
akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan
dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah hakikat pancasila sebagai
dasar negara ?
2.
Bagaimanakah pancasila sebagai dasar negara ?
3.
Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara ?
4.
Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi terbuka dan ideologi tertutup ?
C.
TUJUAN
Penulis menyusun makalah ini bertujuan agar
para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila sebagai ideologi negara dan
pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya, dan dengan
adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap negara di dunia ini mempunyai
dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara.
Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi
negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi
pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam
suatu susunan negara”
Dengan demikian kedudukan pancasila
sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan
UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum
dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam
peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional,
pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai
dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan
bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945)
yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila
sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat
dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa
saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di
Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung
dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya
pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan
bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat
universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki
nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa
Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di
atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki
peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara
sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang
sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai
dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan
hakikatnya.
Selain dari pengertian tersebut,
pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1. Pancasila
sebagai jiwa negara,
2. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa,
3. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum,dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan
untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan
dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa indonesia.
Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan
hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi
pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang karena
akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara.
B.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila dalam kedudukanya ini sering
disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische
Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini
pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan
dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral
maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang
Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara,
pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau
sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif
lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan
sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan
demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam
pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum
dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma
yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat
adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan
negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan
zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas
kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik
Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai
berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan
Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun
dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’
secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki
makna dasar negara adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi
historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu
disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan
negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara
Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar
Negara Republik Indonesia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR
melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai
dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998.
Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang
lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus
mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
C.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN
NEGARA
a. Pancasila
sebagai ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa
adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis
bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa
Indonesia
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998
tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah
dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
b. Pancasila
sebagai ideologi negara.
Pengertian ideologi-ideologi berasal
dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut
muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan
demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau
science des ideas (Al marsudi, 2001: 57).
Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa
ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara
keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat
raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat
benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi
dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita
mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering
dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang
dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.
1. Ciri-ciri
ideologi adalah sebagai berikut :
a.
Mempunyai derajat yang tertinggi
sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.
Mewujudkan suatu asaz kerohanian,
pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan,
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
kesediaan berkorban.
2. Fungsi ideologi
menurut pakar dibidangnya :
a.
Sebagai sarana untuk memformulasikan
dan mengisi kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
b.
Sebagai jembatan pergeseran kendali
kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda, (setiardja,2001).
c.
Sebagai kekuatan yang mampu memberi
semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan
dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).
D.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN
TERTUTUP
Pancasila sebagai ideologi terbuka
adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka. Ciri-ciri
ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :
a. Ideologi
Terbuka
1.
Merupakan cita-cita yang sudah hidup
dalam masyarakat
2.
Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang
berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.
Hasil musyawarah dan konsesus
masyarakat.
4.
Bersifat dinamis dan reformasi.
b. Ideologi
Tertutup
1.
Bukan merupakan cita-cita yang sudah
hidup dalam masyarakat,
2.
Bukan berupa nilai dan cita-cita
3.
Kepercayaan dan kesetian ideologis yang
kaku
4.
Terdiri atas tuntutan kongkrit dan
operational yang diajukan secara mutlak
Menurut kaelan, nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka:
1. Nilai dasar,
yaitu hakekat kelima sila pancasila
2. Nilai
instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga
pelaksanaannya
3. Nilai praktis,
yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi
pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat,berbangsa dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan uaraian tersebut pancasila
sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa serta memiliki
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila yang bersifat obyektif –
subyektif. Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila
adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua
pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari
pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi
dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita
mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering
dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang
dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang dimana memiliki
ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai
ideologi memiliki dua ciri yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
B.
SARAN
Makalah yang penulis susun semoga
bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila sebagai ideologi negara
yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah ini masih
terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman.
DAFTAR PUSTAKA
Jesita. 2009, pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
negara. Terdapat pada Http:// pancasila-sebagai-dasar-negara-dan.html. Diakses
pada tanggal 20 September 2012
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius.
Yogyakarta. hal 20
Jesita. 2009, pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi negara. Terdapat pada Http:// pancasila-sebagai-dasar-negara-dan.html.
Diakses pada tanggal 20 September 2012
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius.
Yogyakarta. hal 20
Jesita. 2009, pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi negara. Terdapat pada Http:// pancasila-sebagai-dasar-negara-dan.html.
Diakses pada tanggal 20 September 2012
Jesita. 2009, pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi negara. Terdapat pada Http:// pancasila-sebagai-dasar-negara-dan.html.
Diakses pada tanggal 20 September 2012
No comments:
Post a Comment