BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan adanya reformasi dibidang
keuangan negara seperti terbitnya UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan
negara, dan UU lainnya seperti Tersebut di atas dan termasuk juga pengaturan
sistem pengelolaan keuangan daerah yang telah tergabung di dalam sistem
keuangan negara.
Setelah peraturan perundang-undangan
dibidang keuangan negara dilaksanakan, kurang lebih lima tahunan, maka sudah
pasti ditemukan kendala dan permasalahan. sebagai contoh, dimana keberadaan
keuangan daerah dalam sistem keuangan negara, seperti tidak termuatnya
pengertian, lingkup dan hubungannya dengan keuangan negara. akibat kekurang
jelasan pengertian ini, dapat berdampak juga pada sistem dan kewenangan
pemeriksan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BAPAK).
Oleh karena itu, sudah waktunya
setiap permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan, dapat
dijadikan bahan pertimbangan guna dicari pemecahan dan solusinya, yakni dengan
melakukan penelitian, pengkajian, pengevaluasian secara komprehensif. hasil
penelitian dijadikan saran dan usulan dalam rangka penyempurnaan kembali
peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara yang telah berjalan
selama ini.
B. Rumusan Masalah
a.
Apa dasar hukum keuangan daerah?
b.
Apakah Pengertian Keuangan daerah?
c.
Bagaimanakah Kekuasaan Atas
Pengelolaan Keuangan Daerah?
d.
Bagaimana Hubungan Keuangan Negara
Dengan Keuangan Daerah?
e.
Bagaimanakah Tahun Anggaran keungan
daerah?
C. Tujuan Masalah
a. Untuk
mengetahui apa dasar hukum keuangan daerah
b. Untuk
mengetahui apakah pengertian keuangan daerah
c.
Untuk memahami bagaimanakah
kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah.
d.
Untuk memahami bagaimana hubungan
keuangan negara dengan keuangan daerah.
e.
Untuk memahami bagaimanakah tahun
anggaran keungan daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar hukum
1. UU RI No. 17
Tahun. 2003 Tentang Keuangan Negara;
2. UU RI No. 1 Tahun.
2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
3. UU RI No. 15
Tahun. 2004 Tentang. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara;
4. UU RI No. 32
Tahun. 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
5. UU RI No. 33
Tahun.2004 Tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah, dan a.l.;
6. PP RI No. 56
Tahun. 2005 Tentang. sistem informasi keuangan daerah;
7. PP RI No. 58
Tahun. 2005 Tentang. pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu maksud dari
diterbitkannya pengaturan keuangan negara ini adalah menyatukan sistem keuangan
negara yang dikelola pemerintah pusat dengan sistem keuangan daerah yang
dikelola pemerintah daerah. karena itu, dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003
sebenarnya sudah dimuat materi-materi keuangan daerah, seperti tentang APBD, penerimaan,
pengeluaran, pendapatan, dan belanja daerah, termasuk adanya istilah keuangan
daerah.
Namun mengenai pengertian dan
kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah yang termuat dalam UU RI No. 17 Tahun.
2003 dan UU RI No. 1 Tahun. 2004, ternyata menimbulkan beberapa hal yang
menjadi ketidakjelasan atau bahkan menjadi kabur.
B. Pengertian Keuangan daerah
1. Dalam
penjelasan atas UU RI No. 17 Tahun. 2003 tidak dimuat uraian mengenai dasar
pemikiran, ruang lingkup maupun kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah
dalam kaitannya dengan upaya penyatuan peraturannya. tetapi yang dimuat hanya
menyangkut sebagian dari keuangan daerah yakni tentang penyusunan dan penetapan
APBD;
2. Penggunaan
istilah keuangan daerah tidak konsisten, Contoh, UU RI No. 17 Tahun. 2003 dalam
bab satu, ketentuan umum, sama sekali tidak dimuat pengertian dan istilah
keuangan daerah. tetapi dalam bab-bab dan pasal-pasal berikutnya, istilah
keuangan daerah digunakan juga, lihat pasal 6 ayat (2) huruf c; dalam pasal 10
bahkan ada istilah pejabat pengelola keuangan daerah;
3. Anehnya
istilah dan pengertian keuangan daerah baru diatur dalam PP RI No. 58 Tahun. 2005,
bukan diatur dalam UU.
C. Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan
Daerah
1.
Akibatnya, istilah dan pengertian
keuangan daerah tidak dimuat dalam UU ini, maka terkait dengan kekuasaan atas
pengelolaan keuangan daerah, juga tidak dimuat dalam bab sendiri, tapi yang ada
hanya bab tentang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara saja;
2. Bagaimana makna,
status dan hubungan keuangan negara yang kewenangan pengelolaan diserahkan pada
gubernur, bupati dan walikota lalu statusnya berubah menjadi lingkup
pengelolaan keuangan daerah;
3. Dalam UU RI
No. 1 Tahun. 2004 pejabat pengelola keuangan daerah hanya berfungsi sebagai
pelaksana pengelolaan APBD, sementara gubernur, bupati dan walikota tidak
dinyatakan sebagai pejabat penanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah
(pasal 1 angka 19 dan 21 UU RI No. 1 Tahun. 2004). jadi dalam pelaksanaannya
wajar jika ada anggapan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan wewenang kepala
daerah (lihat kompas, 14 april 2009, korupsi APBD Manado).
4. Tentang kepala
daerah ditetapkan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sayang
baru diatur dalam UU RI No. 32 Tahun. 2004 (Dengan Bab Tersendiri), lebih tepat
kalau dimuat di dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003.
D. Hubungan Keuangan Negara Dengan
Keuangan Daerah
v Karena tidak
ada pengertian keuangan daerah, maka status dan substansi dari keuangan daerah
dalam hubungannya dengan keuangan negara, menjadi tidak jelas. misalnya, apakah
keuangan daerah merupakan bagian atau tidak dari pada keuangan negara.
v Kalau statusnya
bukan bagian atau subsistem keuangan negara, (lihat UU RI No. 17 Tahun. 2003 Pasal
6 Ayat (2) huruf c) maka hubungannya dengan kewenangan pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan daerah oleh BAPAK menjadi kabur. misalnya apakah BAPAK atau
badan pemeriksaan lainnya berwenang melakukan pemeriksaan atas keuangan
daerahnya.
v Selanjutnya,
angka 2 di atas bila dikaitkan dengan bunyi UU RI No. 17 Tahun. 2003 Pasal 16
ayat (1) sebenarnya sudah tegas dan sejalan. dimana APBD selain sebagai salah
satu komponen dari keuangan daerah, juga sebagai wujud pengelolaan dari
keuangan daerah.
v Pengaturan hubungan
antara keuangan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi dengan
yang dikelola oleh kabupaten/kota juga tidak dimuat, baik dalam UU RI No. 17 Tahun.
2003; UU RI No. 1 Tahun. 2004 maupun UU RI No. 32 dan 33 Tahun. 2004, tidak ada
pengaturannya. Apakah perlu ada pengaturannya di dalam satu UU?.
E. Tahun Anggaran
1.
Salah satu kendala keterlambatan
dalam pelaksanaan APBD maupun penyusunan perencanaan anggaran oleh pemerintah
daerah adalah tidak sinkronnya waktu dari tahun anggaran. jika penyusunan
anggaran pemerintah pusat adalah pada triwulan ke-empat tahun anggaran berjalan
tapi penyusunan anggaran pemerintah daerah barulah bisa dilakukan pada triwulan
ke-satunya, masuk diawal tahun anggaran barunya.
2.
Otomatis pemerintah daerah
dihadapkan pada dua tugas besar, yakni penyusunan perencanaan anggaran tahun
yang akan datang, di sisi lain pentuntasan pelaksanaan anggaran akhir tahun
dari APBD. ditambah lagi pencairan dana apbn untuk APBD, umumnya baru
direalisasikan sekitar akhir bulan pada triwulan ke-empat. bagaimana pemerintah
daerah mengoptimalkan realisasi atau daya serap anggarannya?. jadi wajar jika
pada pemerintah daerah terjadi pengendapan dana yang relatif besar karena tidak
bisa dicairkan.
3.
Dalam hal penyusunan perencanaan
anggaran daerah, pemerintah daerah ‘sangat’ terkait dengan perolehan
‘kepastian’ besaran alokasi dana apbn. kepastian dana alokasi ini umumnya baru
dapat diketahuinya pada bulan terakhir dari tahun anggaran berjalan, yakni
sekitar bulan desember. setelah itu, pemerintah daerah baru dapat memulai
penyusunannya, selesainya kira-kira satu triwulan atau sekitar bulan
maret-april.
4.
Lalu rancangan anggaran daerah yang
telah mendapat persetujuan dprd, masih harus melalui proses evaluasi oleh
menteri dalam negeri untuk RAPBD pemerintahan provinsi atau gubernur untuk RAPBD
pemerintahan kabupaten/kota (pp ri no. 58 Tahun. 2005 pasal 47 ayat (1) dan
pasal 48 ayat (1). hal ini, membuat semakin lambatnya pemerintah daerah
melaksanakan anggarannya.
5.
Atas dasar angka 1-4 di atas, maka
salah satu solusi pemecahan masalah ini, yakni tahun anggaran daerah masa
lakunya dimundurkan menjadi sejak tanggal 1 april tahun berikutnya, sehingga
tahun anggarannya tidak sama dengan tahun anggaran negara.
Pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan negara dan keuangan daerah UU RI No. 15 Tahun. 2004 merupakan dasar
hukum bagi BAPAK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara, lalu bagaimana dengan kewenangan pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan daerah (UU RI No. 15 Tahun. 2004 pasal 2 ayat (1) dan
pasal 17 ayat (2) karena dalam UU ini tidak ada sama sekali menyebut istilah
keuangan daerah, hanya menggunakan istilah keuangan pemerintah daerah).
1.
Karena lingkup pemeriksaan keuangan
negara maupun keuangan daerah sangat besar, maka BAPAK jelas tidaklah sanggup
dan mampu melaksanakannya. sebaiknya UU ini direvisi dengan memuat juga peran
dari aparat-aparat pengawasan intern pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(tersirat pada UU RI No. 15 Tahun. 2004 pasal 9 ayat (1)). sehingga BAPAK dapat
menjalin sistem koordinasi dan pendistribusian kewenangan tugas pemeriksaan
dengan aparat-aparat pengawas dan pemeriksa ini.
2. Wujud laporan
keuangan negara/keuangan daerah yang dibuat dan disampaikan oleh presiden,
gubernur, bupati dan walikota kepada dpr/dprd, apakah laporannya ini perlu
terlebih dahulu diperiksa oleh BAPAK?. dalam UUd Tahun. 1945 pasal 23 dan pasal
23e, masalah ini tidak diatur.
3. Bahkan UUD
1945 menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BAPAK (perlu) ditindaklanjuti oleh
lembaga perwakilan sesuai dengan UU. tapi dalam UU sekarang tidak diatur
penegasan semacam ini. terkesan BAPAK tugasnya adalah membantu tugas dari
lembaga perwakilan tersebut.
4. Dalam UU RI
No. 17 Tahun. 2003 materi pasal 27 pasal 28 tidak jelas dan tidak sesuai dengan
judul Bab. apakah bentuk laporan realisasi masuk laporan pertanggung jawaban
5. Dalam UU RI
No. 17 Tahun. 2003 pasal 35 ayat (2), bahwa para pejabat bendahara diwajibkan
menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BAPAK, adalah kurang tepat.
karena bendahara sekarang ini sudah bersifat ‘kasir’.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam upaya penyempurnaan peraturan
perundang-undangan dibidang keuangan negara, maka peran BAPAK sangat diharapkan
dapat menjadi sponsor dan mediator berbagai pihak baik pemerintah pusat,
departemen keuangan, departemen dalam negeri atau instansi lainnya, maupun
pemerintah-pemerintah daerahnya.karena BAPAK sudah dan lebih mengetahui
dinamika lapangan saat pelaksanaan pengelolaan keuangan negara dan keuangan
daerah dengan berbagai permasalahan yang ditemukannya
Maksud diterbitkannya pengaturan
keuangan negara ini adalah menyatukan sistem keuangan negara yang dikelola
pemerintah pusat dengan sistem keuangan daerah yang dikelola pemerintah daerah.
karena itu, dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003 sebenarnya sudah dimuat
materi-materi keuangan daerah, seperti tentang APBD, penerimaan, pengeluaran,
pendapatan, dan belanja daerah, termasuk adanya istilah keuangan daerah.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Yani. 2004. Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada.
Deddy Supriady Bratakusumah
& Dadang Solihin. 2004. Otonomi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/makalah-keuangan-daerah.html
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami
ReplyDeleteLegendaPelangi.com
Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Ayo buktikan sendiri dan menangkan jutaan rupiah
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami
-BBM : 2AE190C9
-Website : Legendapelangi.com
Pengertian dari keuangan daerah terlalu berbelit2 padahal yg membuat pysing
ReplyDelete