Tuesday, 5 January 2016

KEUANGAN DAERAH

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dengan adanya reformasi dibidang keuangan negara seperti terbitnya UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, dan UU lainnya seperti Tersebut di atas dan termasuk juga pengaturan sistem pengelolaan keuangan daerah yang telah tergabung di dalam sistem keuangan negara.
Setelah peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara dilaksanakan, kurang lebih lima tahunan, maka sudah pasti ditemukan kendala dan permasalahan. sebagai contoh, dimana keberadaan keuangan daerah dalam sistem keuangan negara, seperti tidak termuatnya pengertian, lingkup dan hubungannya dengan keuangan negara. akibat kekurang jelasan pengertian ini, dapat berdampak juga pada sistem dan kewenangan pemeriksan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BAPAK).
Oleh karena itu, sudah waktunya setiap permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan, dapat dijadikan bahan pertimbangan guna dicari pemecahan dan solusinya, yakni dengan melakukan penelitian, pengkajian, pengevaluasian secara komprehensif. hasil penelitian dijadikan saran dan usulan dalam rangka penyempurnaan kembali peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara yang telah berjalan selama ini.


B.     Rumusan Masalah
a.       Apa dasar hukum keuangan daerah?
b.      Apakah Pengertian Keuangan daerah?
c.       Bagaimanakah Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Daerah?
d.      Bagaimana Hubungan Keuangan Negara Dengan Keuangan Daerah?
e.       Bagaimanakah Tahun Anggaran keungan daerah?

C.    Tujuan Masalah
a.       Untuk mengetahui apa dasar hukum keuangan daerah
b.      Untuk mengetahui apakah pengertian keuangan daerah
c.       Untuk memahami bagaimanakah kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah.
d.      Untuk memahami bagaimana hubungan keuangan negara dengan keuangan daerah.
e.       Untuk memahami bagaimanakah tahun anggaran keungan daerah.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Dasar hukum
1.      UU RI No. 17 Tahun. 2003 Tentang Keuangan Negara;
2.      UU RI No. 1 Tahun. 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
3.      UU RI No. 15 Tahun. 2004 Tentang. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
4.      UU RI No. 32 Tahun. 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
5.      UU RI No. 33 Tahun.2004 Tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan a.l.;
6.      PP RI No. 56 Tahun. 2005 Tentang. sistem informasi keuangan daerah;
7.      PP RI No. 58 Tahun. 2005 Tentang. pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu maksud dari diterbitkannya pengaturan keuangan negara ini adalah menyatukan sistem keuangan negara yang dikelola pemerintah pusat dengan sistem keuangan daerah yang dikelola pemerintah daerah. karena itu, dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003 sebenarnya sudah dimuat materi-materi keuangan daerah, seperti tentang APBD, penerimaan, pengeluaran, pendapatan, dan belanja daerah, termasuk adanya istilah keuangan daerah.
Namun mengenai pengertian dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah yang termuat dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003 dan UU RI No. 1 Tahun. 2004, ternyata menimbulkan beberapa hal yang menjadi ketidakjelasan atau bahkan menjadi kabur.
B.     Pengertian Keuangan daerah
1.      Dalam penjelasan atas UU RI No. 17 Tahun. 2003 tidak dimuat uraian mengenai dasar pemikiran, ruang lingkup maupun kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah dalam kaitannya dengan upaya penyatuan peraturannya. tetapi yang dimuat hanya menyangkut sebagian dari keuangan daerah yakni tentang penyusunan dan penetapan APBD;
2.      Penggunaan istilah keuangan daerah tidak konsisten, Contoh, UU RI No. 17 Tahun. 2003 dalam bab satu, ketentuan umum, sama sekali tidak dimuat pengertian dan istilah keuangan daerah. tetapi dalam bab-bab dan pasal-pasal berikutnya, istilah keuangan daerah digunakan juga, lihat pasal 6 ayat (2) huruf c; dalam pasal 10 bahkan ada istilah pejabat pengelola keuangan daerah;
3.      Anehnya istilah dan pengertian keuangan daerah baru diatur dalam PP RI No. 58 Tahun. 2005, bukan diatur dalam UU.

C.    Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Daerah
1.      Akibatnya, istilah dan pengertian keuangan daerah tidak dimuat dalam UU ini, maka terkait dengan kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah, juga tidak dimuat dalam bab sendiri, tapi yang ada hanya bab tentang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara saja;
2.      Bagaimana makna, status dan hubungan keuangan negara yang kewenangan pengelolaan diserahkan pada gubernur, bupati dan walikota lalu statusnya berubah menjadi lingkup pengelolaan keuangan daerah;
3.      Dalam UU RI No. 1 Tahun. 2004 pejabat pengelola keuangan daerah hanya berfungsi sebagai pelaksana pengelolaan APBD, sementara gubernur, bupati dan walikota tidak dinyatakan sebagai pejabat penanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah (pasal 1 angka 19 dan 21 UU RI No. 1 Tahun. 2004). jadi dalam pelaksanaannya wajar jika ada anggapan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan wewenang kepala daerah (lihat kompas, 14 april 2009, korupsi APBD Manado).
4.      Tentang kepala daerah ditetapkan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sayang baru diatur dalam UU RI No. 32 Tahun. 2004 (Dengan Bab Tersendiri), lebih tepat kalau dimuat di dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003.

D.    Hubungan Keuangan Negara Dengan Keuangan Daerah
v  Karena tidak ada pengertian keuangan daerah, maka status dan substansi dari keuangan daerah dalam hubungannya dengan keuangan negara, menjadi tidak jelas. misalnya, apakah keuangan daerah merupakan bagian atau tidak dari pada keuangan negara.
v  Kalau statusnya bukan bagian atau subsistem keuangan negara, (lihat UU RI No. 17 Tahun. 2003 Pasal 6 Ayat (2) huruf c) maka hubungannya dengan kewenangan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah oleh BAPAK menjadi kabur. misalnya apakah BAPAK atau badan pemeriksaan lainnya berwenang melakukan pemeriksaan atas keuangan daerahnya.
v  Selanjutnya, angka 2 di atas bila dikaitkan dengan bunyi UU RI No. 17 Tahun. 2003 Pasal 16 ayat (1) sebenarnya sudah tegas dan sejalan. dimana APBD selain sebagai salah satu komponen dari keuangan daerah, juga sebagai wujud pengelolaan dari keuangan daerah.
v  Pengaturan hubungan antara keuangan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi dengan yang dikelola oleh kabupaten/kota juga tidak dimuat, baik dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003; UU RI No. 1 Tahun. 2004 maupun UU RI No. 32 dan 33 Tahun. 2004, tidak ada pengaturannya. Apakah perlu ada pengaturannya di dalam satu UU?.

E.     Tahun Anggaran
1.      Salah satu kendala keterlambatan dalam pelaksanaan APBD maupun penyusunan perencanaan anggaran oleh pemerintah daerah adalah tidak sinkronnya waktu dari tahun anggaran. jika penyusunan anggaran pemerintah pusat adalah pada triwulan ke-empat tahun anggaran berjalan tapi penyusunan anggaran pemerintah daerah barulah bisa dilakukan pada triwulan ke-satunya, masuk diawal tahun anggaran barunya.
2.      Otomatis pemerintah daerah dihadapkan pada dua tugas besar, yakni penyusunan perencanaan anggaran tahun yang akan datang, di sisi lain pentuntasan pelaksanaan anggaran akhir tahun dari APBD. ditambah lagi pencairan dana apbn untuk APBD, umumnya baru direalisasikan sekitar akhir bulan pada triwulan ke-empat. bagaimana pemerintah daerah mengoptimalkan realisasi atau daya serap anggarannya?. jadi wajar jika pada pemerintah daerah terjadi pengendapan dana yang relatif besar karena tidak bisa dicairkan.
3.      Dalam hal penyusunan perencanaan anggaran daerah, pemerintah daerah ‘sangat’ terkait dengan perolehan ‘kepastian’ besaran alokasi dana apbn. kepastian dana alokasi ini umumnya baru dapat diketahuinya pada bulan terakhir dari tahun anggaran berjalan, yakni sekitar bulan desember. setelah itu, pemerintah daerah baru dapat memulai penyusunannya, selesainya kira-kira satu triwulan atau sekitar bulan maret-april.
4.      Lalu rancangan anggaran daerah yang telah mendapat persetujuan dprd, masih harus melalui proses evaluasi oleh menteri dalam negeri untuk RAPBD pemerintahan provinsi atau gubernur untuk RAPBD pemerintahan kabupaten/kota (pp ri no. 58 Tahun. 2005 pasal 47 ayat (1) dan pasal 48 ayat (1). hal ini, membuat semakin lambatnya pemerintah daerah melaksanakan anggarannya.
5.      Atas dasar angka 1-4 di atas, maka salah satu solusi pemecahan masalah ini, yakni tahun anggaran daerah masa lakunya dimundurkan menjadi sejak tanggal 1 april tahun berikutnya, sehingga tahun anggarannya tidak sama dengan tahun anggaran negara.
Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah UU RI No. 15 Tahun. 2004 merupakan dasar hukum bagi BAPAK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, lalu bagaimana dengan kewenangan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah (UU RI No. 15 Tahun. 2004 pasal 2 ayat (1) dan pasal 17 ayat (2) karena dalam UU ini tidak ada sama sekali menyebut istilah keuangan daerah, hanya menggunakan istilah keuangan pemerintah daerah).
1.      Karena lingkup pemeriksaan keuangan negara maupun keuangan daerah sangat besar, maka BAPAK jelas tidaklah sanggup dan mampu melaksanakannya. sebaiknya UU ini direvisi dengan memuat juga peran dari aparat-aparat pengawasan intern pemerintah pusat dan pemerintah daerah (tersirat pada UU RI No. 15 Tahun. 2004 pasal 9 ayat (1)). sehingga BAPAK dapat menjalin sistem koordinasi dan pendistribusian kewenangan tugas pemeriksaan dengan aparat-aparat pengawas dan pemeriksa ini.
2.      Wujud laporan keuangan negara/keuangan daerah yang dibuat dan disampaikan oleh presiden, gubernur, bupati dan walikota kepada dpr/dprd, apakah laporannya ini perlu terlebih dahulu diperiksa oleh BAPAK?. dalam UUd Tahun. 1945 pasal 23 dan pasal 23e, masalah ini tidak diatur.
3.      Bahkan UUD 1945 menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BAPAK (perlu) ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan sesuai dengan UU. tapi dalam UU sekarang tidak diatur penegasan semacam ini. terkesan BAPAK tugasnya adalah membantu tugas dari lembaga perwakilan tersebut.
4.      Dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003 materi pasal 27 pasal 28 tidak jelas dan tidak sesuai dengan judul Bab. apakah bentuk laporan realisasi masuk laporan pertanggung jawaban
5.      Dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003 pasal 35 ayat (2), bahwa para pejabat bendahara diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BAPAK, adalah kurang tepat. karena bendahara sekarang ini sudah bersifat ‘kasir’.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dalam upaya penyempurnaan peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara, maka peran BAPAK sangat diharapkan dapat menjadi sponsor dan mediator berbagai pihak baik pemerintah pusat, departemen keuangan, departemen dalam negeri atau instansi lainnya, maupun pemerintah-pemerintah daerahnya.karena BAPAK sudah dan lebih mengetahui dinamika lapangan saat pelaksanaan pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah dengan berbagai permasalahan yang ditemukannya
Maksud diterbitkannya pengaturan keuangan negara ini adalah menyatukan sistem keuangan negara yang dikelola pemerintah pusat dengan sistem keuangan daerah yang dikelola pemerintah daerah. karena itu, dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003 sebenarnya sudah dimuat materi-materi keuangan daerah, seperti tentang APBD, penerimaan, pengeluaran, pendapatan, dan belanja daerah, termasuk adanya istilah keuangan daerah.






DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Yani. 2004. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin. 2004. Otonomi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/makalah-keuangan-daerah.html






2 comments:

  1. Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami
    LegendaPelangi.com
    Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^

    Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online

    Fasilitas BANK yang di sediakan :
    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon

    Ayo buktikan sendiri dan menangkan jutaan rupiah

    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami
    -BBM : 2AE190C9
    -Website : Legendapelangi.com

    ReplyDelete
  2. Pengertian dari keuangan daerah terlalu berbelit2 padahal yg membuat pysing

    ReplyDelete