Puji syukur Penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “Hukum Perziinahan Menurut Pandangan Islam”. Pada makalah
ini Penulis banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan
dari berbagai pihak .oleh sebab itu, dalam kesempatan ini Penulis mengucapkan
terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat
jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun guna kesempurnaan makalah ini untuk penulisan yang akan
datang.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima
kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca.
Sigli, Mei 2013
Penyusun
Zina
menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh bukan
suami istri, menurut Kamus Islam zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki
dan perempuan di luar perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur, dan menurut
Ensiklopedia Alkitab Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang tidak diakui
oleh masyarakat.
Zina merupakan
perbuatan amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi pelaku dan masyarakat,
sehingga Allah mengingatkan agar hambanya terhindar dari perzinahan :
Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. 17:32.
Untuk
lebih jelasnya dalam makalah ini akan dibahas sedikit banyaknya hal-hal yang
berhubungan denganhukum perzinahan. Yang meliputi pengertian dari zina,
macam-macamnya dan hukumnya perzinahan menurut pandangan islam itu sendiri.[1]
Berdasarkan latar belakang diatas rumusan masalah makalah
ini adalah:
- Apa pengertian dari zina
menurut pandangan islam ?
- Apa saja macam-macam zina
menurut pandangan islam ?
- Apa saja hukum-hukum perzinahan
tersebut menurut pandangan islam?
Zina (bahasa
Arab : الزنا, bahasa Ibrani : zanah ) adalah perbuatan bersanggama antara
laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan
(perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan
hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak
kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Sedangkan
zina secara harfiah artinya fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam
pengertian istilah adalah hubungan kelamin di antara seorang lelaki dengan
seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan[2].
Dalam
setiap agama, perzinahan merupakan sesuatu yang paling dibenci dan dilarang.
Konteksnya pada agama Islam, hal tersebut dapat dibuktikan pada surat – surat
Al qur’an tentang perzinahan atau melakukan hubungan seksual diluar nikah
diantaranya adalah:
- Surat Yusuf ayat 24
“
Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud ( melakukan perbuatan itu ) dengan
Yusuf, dan yusuf pun bermaksud (melakukan pula ) dengan wanita itu andai kata
dia tidak melihat tanda ( dari ) Tuhannya. Demikanlah, agar kami memalingkan
daripadanya kemungkaran dan Kekejian.”
- Surat An Nur ayat 2 :
“
Perempuan yang berzina dan laki – laki yang berzina, maka deralah tiap – tiap
seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk ( menjalankan ) agama Allah.” Selain itu pula,
Allah SWT mengajarkan agar menjaga “kemaluan “. Kemaluan dalam dan arti luas,
termasuk dalam arti “kemaluan” adalah organ sex
- Surat Al Ma’aarif ayat 29
“ Dan
orang – orang yang memelihara kemaluannya.” (criteria orang – orang yang
dianjurkan oleh Allah SWT). Demikan halnya atas larangan Al Qur’an mengenai
homoseksualitas
- Surat A’raf ayat 81 :
“
Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka ),
bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kamu yang melampaui batas.”
- Surat An Naml ayat 58
“ Dan kami
turunkan atas mereka ( hujan batu), maka amat beratkah hujan yang ditimpakan
atas orang – orang yang diberi peringatan itu.” Jelaslah secara yuridis bahwa
pandangan Islam, terang – terangan mengutuk perbuatan zinah, berhubungan sex
diluar perkawinan dan homo seksual[3].
Berdasarkan
hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam,
aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah
dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk
perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa
berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Sebuah
hadits Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah saw telah bersabda yang artinya:
“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina,
kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau
diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah).
Adapun macam-macam zina yang akan kita pelajari, diantara :
- Zina al-lamam
- Zina ain (zina mata) yaitu
memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
Di dalam
Islam ada jenis maksiat yang disebut dengan ‘zina mata’ (lahadhat atau zina
ain). Lahadhat itu, pandangan kepada hal-hal, yang menuju kemaksiatan. Lahadhat
bukan hanya sekadar memandang, tetapi diikuti dengan pandangan selanjutnya.
Pandangan mata adalah sumber itijah (orientasi) kemuliaan, juga sekaligus duta
nafsu syahwat. Seseorang yang menjaga pandangan berarti ia menjaga kemaluan.
Barangsiapa yang mengumbar pandangannya, maka manusia itu akan masuk kepada
hal-hal yang membinasakannya[4].
Yang
tergolong “zina mata” (berzina dengan mata) adalah melihat dengan syahwat.
Misalnya: memandangi foto porno, mengintip cewek mandi, dsb.
- Zina qolbi (zina hati) yaitu
memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya.
“Zina
hati” adalah “mengharap-harap kesempatan untuk berzina” atau “memelihara hasrat
untuk berzina”. Dari kata-kata ukhti, saya tidak melihat adanya zina hati pada
diri ukhti. Ataukah ukhti mengira bahwa “kecondongan hati” terhadap si dia
merupakan “zina hati”? Ketahuilah bahwa kecondongan hati itu merupakan rasa
cinta, sedangkan rasa cinta itu halal dan bukan tergolong “zina hati”.
Dengan
demikian pula, merindukan si dia atau pun merasakan getaran di hati ketika
memikirkan si dia bukanlah tergolong “zina hati”. Pengertian “zina hati”
(berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi.
Contohnya: berpikiran mesum, “Kapan-kapan aku akan ke tempat kostnya saat sepi
tiada orang lain. Siapa tahu dia mau kuajak ‘begituan’.”
- Zina lisan (zina ucapan) yaitu
membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
Selain
itu, menyampaikan kata-kata mesra kepada sang pacar bukanlah tergolong zina lisan.Yang
tergolong “zina lisan” adalah yang disertai dengan nafsu birahi. Contohnya:
ucapan mesum kepada pacar, “Aku ingin sekali meletakkan mulutku ke mulutmu
berpagutan dalam ciuman.”
- Zina yadin (zina tangan) yaitu
memegang tuuh lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya[5]
Tangan
dianggap telah melakukan zina dengan melakukan perbuatan yang tidak baik,
melakukan masturbasi atau onani untuk memperoleh kepuasan seksual dll. Jadi
kalau ditilik dari kaca mata tasawuf, maka masturbasi atau onani dikategorikan
sebagai bentuk zina tangan.
- Zina Luar Al-Lamam (Zina Yang
Sebenarnya)
- Zina muhsan yaitu zina yang
dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam
sampai mati.
- Zina gairu muhsan yaitu zina
yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah
didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Perbuatan
zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang
berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang telah
berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sbagaimana telah digariskan oleh
rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang
sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya[6].
Di bawah
hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam,
hubungan seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan
lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam
Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa
besar dan dilarang oleh Allah.
Tentang
perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa’
17:32, Al A’raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan
hukum rajam.
Hukumnya
menurut agama Islam untuk para penzina adalah sebagai
berikut:
·
Jika
pelakunya muhshan, mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak
dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam,
berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib atau cukup dirajam, tanpa didera dan
ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan
Umar bin Khatthab.
·
Jika
pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian
diasingkan selama setahun.
Sebagai
konsekuensi atau larangan zina allah berfirman dalam surah an-Nurr (24) ayat 4
dan 5 sebagai berikut:
Artinya: orang-orang
yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasik. Kecuali orang-orang yang
berdaulat sesudah itu dan mmemperbaiki (dirinya) maka sesungguhnya allah maha
pengampun lagi maha penyayang.[7]
Hukuman
yang ditetapkan atas diri seseorang yang berzina dapat dilaksanakan dengan
syaarat-syarat sebagai berikut:
1.
Orang
yang berzina itu berakal/waras.
2.
Orang
yang berzina sudah cukup umur (baligh).
3.
Zina
dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.
4.
Orang
yang berzina tahu bahwa zina itu diharamkan.
Jadi
hukuman tidak dapat dijatuhkan dan dilaksanakan terhadap anak kecil, orang gila
dan orang yang dipaksa untuk melakukan zina.
Hal ini
didasarkan pada hadits Nabi saw, sebagai berikut:
رفع القلم عن ثلاث: عن النانم حتى
يستيقظ وعن الصبيى حت يحتلم و عن المجنون حبى يعقل (رواه احمد)
Artinya: “Tidaklah
dicatat dari tiga hal: orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga
dia baligh, dan dari orang gila hingga dia waras.”
Islam
adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam,
pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang
muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu
yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi
gadis/perjaka[8].
Selain
itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral
ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan
secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan
sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina,
pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic.
Orang tua
pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman
dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan
ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian
syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi
pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan
masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina
sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai
“nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke
seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim
dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing
mereka.
Begitu
pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal dan
informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan
diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara
komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak
hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas
moralnya (akhlaknya)[9].
1.
Zina
(bahasa Arab : الزنا, bahasa Ibrani : ניאוף – zanah ) adalah
perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh
hubungan pernikahan (perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia
telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang
dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
2.
Zina
secara harfiah artinya fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam
pengertian istilah adalah hubungan kelamin di antara seorang lelaki dengan
seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
1.
Zina
dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang harus diberi hukuman
setimpal.
2.
Karena
mengingat akibat yang ditimbulkan zina sangat buruk. Hubungan bebas dan segala
bentuk diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam
keutuhan masyarakat dan merupakan perbuatan yang sangat nista.
A.
Buku
Prof.Dr. H. Ali Zainuddin,MA.
(Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 106.
Al-Hafiz, Abu
Mazaya, Al-Sahafi, Abu Izzat, (2004), Fiqh Jenayah Islam, Kualalumpur;
Al-Hidayah
B.
Internet
file://localhost/D:/DATA/kumpulan%20bahan%20tugas%20shi/jangan-melakukan-zina-mata.htm
file://localhost/D:/DATA/kumpulan%20bahan%20tugas%20shi/0605-pengertian-zina-dan-hukum-berzina-menurut-hadits-rasulullah-islam.html
file://localhost/D:/DATA/kumpulan%20bahan%20tugas%20shi/zina-dalam-pandangan-islam-dan-hukum.html
[2] Prof.Dr.
H. Ali Zainuddin,MA. Jakarta: Sinar Grafika, 2006
[3] file://localhost/D:/DATA/kumpulan%20bahan%20tugas%20shi/jangan-melakukan-zina-mata.htm
[7] Prof.Dr.
H. Ali Zainuddin,MA. Jakarta: Sinar Grafika, 2006
[8] Al-Hafiz, Abu Mazaya, Al-Sahafi, Abu
Izzat, (2004), Fiqh Jenayah Islam, Kualalumpur; Al-Hidayah
No comments:
Post a Comment