Tuesday, 5 January 2016

Hukum Perziinahan Menurut Pandangan Islam



Puji syukur Penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hukum Perziinahan Menurut Pandangan Islam”. Pada makalah ini Penulis banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak .oleh sebab itu, dalam kesempatan ini Penulis mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah ini untuk penulisan yang akan datang.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca.




Sigli, Mei 2013

Penyusun





Zina menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri, menurut Kamus Islam zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur, dan menurut Ensiklopedia Alkitab Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang tidak diakui oleh masyarakat.
Zina merupakan perbuatan amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi pelaku dan masyarakat, sehingga Allah mengingatkan agar hambanya terhindar dari perzinahan :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. 17:32.
Untuk lebih jelasnya dalam makalah ini akan dibahas sedikit banyaknya hal-hal yang berhubungan denganhukum perzinahan. Yang meliputi pengertian dari zina, macam-macamnya dan hukumnya perzinahan menurut pandangan islam itu sendiri.[1]
Berdasarkan latar belakang diatas rumusan masalah makalah ini adalah:
  1. Apa pengertian dari zina menurut pandangan islam ?
  2. Apa saja  macam-macam zina menurut pandangan islam ?
  3. Apa saja hukum-hukum perzinahan tersebut menurut pandangan islam?


  
Zina (bahasa Arab : الزنا, bahasa Ibrani : zanah ) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Sedangkan zina secara harfiah artinya  fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin di antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan[2].
Dalam setiap agama, perzinahan merupakan sesuatu yang paling dibenci dan dilarang. Konteksnya pada agama Islam, hal tersebut dapat dibuktikan pada surat – surat Al qur’an tentang perzinahan atau melakukan hubungan seksual diluar nikah diantaranya adalah:
  1. Surat Yusuf ayat 24
“ Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud ( melakukan perbuatan itu ) dengan Yusuf, dan yusuf pun bermaksud (melakukan pula ) dengan wanita itu andai kata dia tidak melihat tanda ( dari ) Tuhannya. Demikanlah, agar kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan Kekejian.”

  1. Surat An Nur ayat 2 :
“ Perempuan yang berzina dan laki – laki yang berzina, maka deralah tiap – tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk ( menjalankan ) agama Allah.” Selain itu pula, Allah SWT mengajarkan agar menjaga “kemaluan “. Kemaluan dalam dan arti luas, termasuk dalam arti “kemaluan” adalah organ sex
  1. Surat Al Ma’aarif ayat 29
“ Dan orang – orang yang memelihara kemaluannya.” (criteria orang – orang yang dianjurkan oleh Allah SWT). Demikan halnya atas larangan Al Qur’an mengenai homoseksualitas
  1. Surat A’raf ayat 81 :
“ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka ), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kamu yang melampaui batas.”
  1. Surat An Naml ayat 58
“ Dan kami turunkan atas mereka ( hujan batu), maka amat beratkah hujan yang ditimpakan atas orang – orang yang diberi peringatan itu.” Jelaslah secara yuridis bahwa pandangan Islam, terang – terangan mengutuk perbuatan zinah, berhubungan sex diluar perkawinan dan homo seksual[3].
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah  dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Sebuah hadits Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah saw telah bersabda yang artinya: “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah).
Adapun macam-macam zina yang akan kita pelajari, diantara :
  1. Zina al-lamam
  • Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
Di dalam Islam ada jenis maksiat yang disebut dengan ‘zina mata’ (lahadhat atau zina ain). Lahadhat itu, pandangan kepada hal-hal, yang menuju kemaksiatan. Lahadhat bukan hanya sekadar memandang, tetapi diikuti dengan pandangan selanjutnya. Pandangan mata adalah sumber itijah (orientasi) kemuliaan, juga sekaligus duta nafsu syahwat. Seseorang yang menjaga pandangan berarti ia menjaga kemaluan. Barangsiapa yang mengumbar pandangannya, maka manusia itu akan masuk kepada hal-hal yang membinasakannya[4].
Yang tergolong “zina mata” (berzina dengan mata) adalah melihat dengan syahwat. Misalnya: memandangi foto porno, mengintip cewek mandi, dsb.
  • Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya.
“Zina hati” adalah “mengharap-harap kesempatan untuk berzina” atau “memelihara hasrat untuk berzina”. Dari kata-kata ukhti, saya tidak melihat adanya zina hati pada diri ukhti. Ataukah ukhti mengira bahwa “kecondongan hati” terhadap si dia merupakan “zina hati”? Ketahuilah bahwa kecondongan hati itu merupakan rasa cinta, sedangkan rasa cinta itu halal dan bukan tergolong “zina hati”.
Dengan demikian pula, merindukan si dia atau pun merasakan getaran di hati ketika memikirkan si dia bukanlah tergolong “zina hati”. Pengertian “zina hati” (berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi. Contohnya: berpikiran mesum, “Kapan-kapan aku akan ke tempat kostnya saat sepi tiada orang lain. Siapa tahu dia mau kuajak ‘begituan’.”
  • Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
Selain itu, menyampaikan kata-kata mesra kepada sang pacar bukanlah tergolong zina lisan.Yang tergolong “zina lisan” adalah yang disertai dengan nafsu birahi. Contohnya: ucapan mesum kepada pacar, “Aku ingin sekali meletakkan mulutku ke mulutmu berpagutan dalam ciuman.”
  • Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang tuuh lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya[5]
Tangan dianggap telah melakukan zina dengan melakukan perbuatan yang tidak baik, melakukan masturbasi atau onani untuk memperoleh kepuasan seksual dll. Jadi kalau ditilik dari kaca mata tasawuf, maka masturbasi atau onani dikategorikan sebagai bentuk zina tangan.
  1. Zina Luar Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
  • Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
  • Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sbagaimana telah digariskan oleh rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya[6].
Di bawah hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, hubungan seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa’ 17:32, Al A’raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Hukumnya menurut agama Islam untuk para penzina adalah sebagai berikut:          
·         Jika pelakunya muhshan, mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib atau cukup dirajam, tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Umar bin Khatthab.
·         Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
Sebagai konsekuensi atau larangan zina allah berfirman dalam surah an-Nurr (24) ayat 4 dan 5 sebagai berikut:
Artinya: orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasik. Kecuali orang-orang yang berdaulat sesudah itu dan mmemperbaiki (dirinya) maka sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha penyayang.[7]


Hukuman yang ditetapkan atas diri seseorang yang berzina dapat dilaksanakan dengan syaarat-syarat sebagai berikut:
1.      Orang yang berzina itu berakal/waras.
2.      Orang yang berzina sudah cukup umur (baligh).
3.      Zina dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.
4.      Orang yang berzina tahu bahwa zina itu diharamkan.
Jadi hukuman tidak dapat dijatuhkan dan dilaksanakan terhadap anak kecil, orang gila dan orang yang dipaksa untuk melakukan zina.
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw, sebagai berikut:
رفع القلم عن ثلاث: عن النانم حتى يستيقظ وعن الصبيى حت يحتلم و عن المجنون حبى يعقل (رواه احمد)
Artinya: “Tidaklah dicatat dari tiga hal: orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga dia baligh, dan dari orang gila hingga dia waras.”
Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka[8].
Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic.
Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.
Begitu pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal dan informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas moralnya (akhlaknya)[9].



1.      Zina (bahasa Arab : الزنا, bahasa Ibrani : ניאוףzanah ) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
2.      Zina secara harfiah artinya  fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin di antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
1.      Zina dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang harus diberi hukuman setimpal.
2.      Karena mengingat akibat yang ditimbulkan zina sangat buruk. Hubungan bebas dan segala bentuk diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat dan merupakan perbuatan yang sangat nista.



A.    Buku

Prof.Dr. H. Ali Zainuddin,MA. (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 106.

Al-Hafiz, Abu Mazaya, Al-Sahafi, Abu Izzat, (2004), Fiqh Jenayah Islam, Kualalumpur; Al-Hidayah

B.     Internet

file://localhost/D:/DATA/kumpulan%20bahan%20tugas%20shi/jangan-melakukan-zina-mata.htm




file://localhost/D:/DATA/kumpulan%20bahan%20tugas%20shi/0605-pengertian-zina-dan-hukum-berzina-menurut-hadits-rasulullah-islam.html


file://localhost/D:/DATA/kumpulan%20bahan%20tugas%20shi/zina-dalam-pandangan-islam-dan-hukum.html





[1]Al-Hafiz, Abu Mazaya, Al-Sahafi, Abu Izzat, (2004), Fiqh Jenayah Islam, Kualalumpur; Al-Hidayah

[2] Prof.Dr. H. Ali Zainuddin,MA. Jakarta: Sinar Grafika, 2006
[3] file://localhost/D:/DATA/kumpulan%20bahan%20tugas%20shi/jangan-melakukan-zina-mata.htm

[7] Prof.Dr. H. Ali Zainuddin,MA. Jakarta: Sinar Grafika, 2006
[8] Al-Hafiz, Abu Mazaya, Al-Sahafi, Abu Izzat, (2004), Fiqh Jenayah Islam, Kualalumpur; Al-Hidayah

No comments:

Post a Comment