BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.
Secara luas
berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
1.2 Definisi Sistem
Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang
terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/
lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai
lembaga eksekutif, legislative maupun
yudikatif.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGELOMPOKAN
SISTEM PEMERINTAHAN
2.1.1
Sistem Pemerintahan Presidensial
merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh
presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative).
Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai
kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan,
Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
Presidensial:
a) Pemerintahan
Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
b) Eksekutif
tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
c) Kabinet
bertanggung jawab kepada presiden.
d) eksekutif
dipilih melalui pemilu.
2.1.2
Sistem Pemerintahan
Parlementer
merupakan
suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah
(eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini,
parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh
Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat sistem
pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan
Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2.
Adanya tanggung
jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara
presiden dan kabinet.
3.
Eksekutif
dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
2.1.3
Sistem Pemerintahan Campuran
Dalam sistem pemerintahan ini diambil
hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system
pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga
memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara :
Perancis.
2.2 PELAKSANAAN
SISTEM PEMERINTAHAN
2.2.1
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia
1) Tahun 1945 –
1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD
’45 antara lain:
a)
Berubah fungsi
komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang
MPR.
b)
Terjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan
usul BP – KNIP.
2)
Tahun
1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan
saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem
Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer
murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang
sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3)
Tahun
1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti
konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet
dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a.
presiden dan
wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b.
Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c.
Presiden berhak
membubarkan DPR.
d.
Perdana Menteri
diangkat oleh Presiden.
4)
Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi
Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat
untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol
ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan
mengeluarkan pendapat.
5)
Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir
dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama
kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei
’98.
6)
Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada
era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk
mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
2.2.2
Sistem Pemerintahan Menurut UUD ’45 Sebelum diamandemen:
1)
Kekuasaan
tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2)
DPR sebagai
pembuat UU.
3)
Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan.
4)
DPA sebagai
pemberi saran kepada pemerintahan.
5)
MA sebagai
lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6)
BPK pengaudit
keuangan.
2.2.3
Sistem Pemerintahan setelah amandemen
(1999 – 2002)
1)
MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2)
Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang
dipilih oleh rakyat.
3)
Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4)
Presiden tidak
dapat membubarkan DPR.
5)
Kekuasaan
Legislatif lebih dominan.
2.2.4
Perbandingan SisPem Indonesia dengan
SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45,
Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak
elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem
Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
2.2.5
kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1)
Presiden dan
menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2)
Pemerintah
punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3)
Presiden tidak
dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
2.2.6
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1) Ada kecenderungan
terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2) Sering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3) Pengawasan
rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4) Pengaruh rakyat
terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
2.2.7
Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia
dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1.
Badan Eksekutif
a.
Badan Eksekutif
Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b.
Badan Eksekutif
Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan.
2. Badan
Legislatif
a.
Di Malaysia ada
2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang
perannyan membuat undang-undang.
b.
Di Indonesia
berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan
Presiden.
BAB III
PENUTUP
3.1 Penutup
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan
pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa
Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang
bermakna menyuruh untuk
melakukan sesuatau.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada
cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja
secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan
di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik,
presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk
departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan
undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile
semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka
dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan
kabinet ministrial.
Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi 6 yaitu : Presidensial, Parlementer, Komunis, Demokrasi liberal, liberal, dan capital.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment